SIM Keliling

Mulai Hari Ini Layanan Samsat Kota Bekasi Libur, Dibuka Kembali 9 Mei 2022

"Pelayanan Samsat Kota Bekasi baik melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling tutup pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022,"

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Istimewa/Polres Metro Bekasi Kota
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling tutup selama cuti bersama dan libur Lebaran 2022. Pelayanan baru dibuka lagi pada 9 Mei 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling tutup selama cuti bersama dan libur Lebaran 2022.

Pelayanan baru dibuka lagi pada 9 Mei 2022.

Adapun, tutupnya Layanan PKB melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling sesuai dengan keputusan SKB empat Menteri nomor 375 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan Cuti Bersama.

Baca juga: Jasa Penitipan Hewan di Kota Bekasi Kebanjiran Pesanan, Meningkat 50 Persen Jelang Mudik Lebaran

Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan Polres dan Polsek Jadi Tempat Penitipan Kendaraan Warga saat Mudik Lebaran

"Pelayanan Samsat Kota Bekasi baik melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling tutup pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022," tulis di akun instagram Samsat. Kota. Bekasi.

Adapun Layanan Samsat Kota Bekasi baik melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling kembali buka pada tanggal 9 Mei 2022.

Sehingga sesuai dengan tanggal tersebut masyarakat yang jatuh tempo pada tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat membayar ketika operasional sudah kembali buka.

BERITA VIDEO : POSKO PELAYANAN KESEHATAN TERLENGKAP DI JALAN PANTURA SEPI PEMINAT

Mulai Hari Ini Layanan Samsat Kota Bekasi Libur Dibuka Pada 9 Mei 2022

Samsat Kota Bekasi pun juga memberikan dispensasi, dimana masyarakat yang jatuh tempo pada tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 tidak dikenakan denda saat membayar pajak pada tanggal 9 Mei 2022 mendatang.

Namun, denda baru akan diberlakukan bagi yang jatuh tempo sesuai tanggal tersebut, tapi tidak membayar melebihi tanggal 9 Mei 2022.

Artinya masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan pada 9 Mei 2022 agar tidak dikenakan denda pajak kendaraan.

Diberikan dispensasi

Layanan Perpanjang Surat Izin Mengemudi  (SIM) baik itu di SIM Keliling dan Polres Metro Bekasi Kota tutup selama cuti bersama dan libur lebaran 2022. Pelayanan baru akan dibuka pada Senin 9 Mei 2022 mendatang.

"Sehubungan dalam rangka libur nasional/libur hari raya idul fitri dan curi bersama pelayanan pada Satpas SIM Polres Metro Bekasi Libur mulai tanggal 29 April-8 Mei 2022," tulis di akun instagram Restrobekasikota_official.

Maka dengan pelayanan perpanjangan SIM yang diliburkan saat cuti bersama dan libur lebaran 2022. Bagi SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022, dapat diperpanjang setelah pelayanan dibuka kembali.

Layanan Perpanjang Surat Izin Mengemudi  (SIM) baik itu di SIM Keliling dan Polres Metro Bekasi Kota tutup selama cuti bersama dan libur lebaran 2022.
Layanan Perpanjang Surat Izin Mengemudi  (SIM) baik itu di SIM Keliling dan Polres Metro Bekasi Kota tutup selama cuti bersama dan libur lebaran 2022. (Istimewa/Polres Metro Bekasi Kota)

Adapun Polri memberikan dispensasi Perpanjangan masa berlaku SIM yang habis saat masa cuti bersama dan libur lebaran 2022 yaitu melakukan perpanjang pada tanggal 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022 mendatang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved