SIM Keliling
Mulai Hari Ini Layanan Samsat Kota Bekasi Libur, Dibuka Kembali 9 Mei 2022
"Pelayanan Samsat Kota Bekasi baik melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat dan Samsat Keliling tutup pada 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022,"
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Jika masa berlaku habis masa berlakunya hitung pada 29 Mei 2022 hingga 8 Mei 2022 dan tidak diperpanjang hingga tanggal 17 Mei 2022, maka SIM tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan proses penerbitan SIM baru.
Sebelumnya, Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022 pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat akan libur pada 29 April-8Mei 2022.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," kata Djati.