Berita Bekasi
Ribuan Warga Binaan Kasus Narkoba Lapas Bekasi Kelas IIA Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Ada 1.344 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022).
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Ada 1.344 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022).
Dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi 15 diantaranya dinyatakan bebas langsung.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan dari 1.950 warga binaan menghuni Lapas Kelas IIA.
Dimana 1.344 warga binaan diantaranya mendapatkan remisi, ada yang langsung bebas dari penjara.
"Dari sejumlah itu, ada 15 orang yang dinyatakan bebas langsung," kata Hensah di Lapas Kelas IIA Bekasi, Senin (2/5/2022).
Menurut Hensah, dari 1.344 warga binaan tersebut, tercatat sebanyak 253 orang remisi khusus 15 hari, 995 orang remisi 1 bulan, 73 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang remisi 2 bulan.
Selanjutnya, untuk warga binaan yang bebas terdiri dari sebanyak 2 orang warga binaan yang menerima remisi 15 hari, 7 orang yang menerima 1 bulan serta 6 orang remisi 1 bulan 15 hari.
"Rata-rata kebanyakan yang mendapatkan remisi ini terkait kasus narkoba. Selain itu beberapa diantaranya paling pidana pidana lainnya campur," katanya.
Menurutnya, Hensah memang beberapa warga binaan tidak semua mendapatkan remisi.
Sebab, beberapa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu, masih menjalani masa sidang tahanan, atau masa tahanan dibawah enam bulan.
"Jadi yang tidak mendapat remisi itu karena mereka masih tahan, atau belum putus atau mereka narapidana tapi hukuman dibawah 6 bulan. Jadi kalau 6 bulan di bawah tida dapat remisi," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)