Berita Nasional

Arus Balik Mudik Lebaran, Berikut Lokasi dan Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol

Kini, aturan one way dan ganjil genap arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 kembali diberlakukan pada 6-8 Mei 2022.

Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Ilustrasi: Aturan one way dan ganjil genap arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 kembali diberlakukan pada 6-8 Mei 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kini, aturan one way dan ganjil genap arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 kembali diberlakukan.

Aturan on way dan ganjil genap jalan tol tersebut diketahui sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2022.

Aturan ganjil genap mudik Lebaran itu dilaksanakan oleh pihak kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan operator jalan tol.

Diketahui, pemberlakuan ganjil-genap ini akan diterapkan langsung pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Baca juga: Berikut Lokasi Ganjil Genap Jalan Tol Saat Arus Balik Mudik Lebaran Idul Fitri 6-8 Mei 2022

Baca juga: Berikut Jadwal Ganjil Genap Jalan Tol Saat Arus Balik Mudik Lebaran Idul Fitri 6-8 Mei 2022

Hal ini sebagai upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, ini jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan ganjil genap saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022)

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya.

Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, antara lain:

- Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved