Berita Nasional

Berikut Lokasi Ganjil Genap Jalan Tol Saat Arus Balik Mudik Lebaran Idul Fitri 6-8 Mei 2022

Aturan ganjil genap jalan tol saat arus balik mudik Lebaran Idul Fitri kembali diberlakukan 6-8 Mei 2022.

Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Aturan ganjil genap jalan tol saat arus balik mudik Lebaran Idul Fitri kembali diberlakukan 6-8 Mei 2022. Foto: Suasana kemacetan di KM 55 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, kemacetan terjadi mulai dari wilayah Cikarang hingga Karawang arah ke Cikampek, pada H-5 arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, pada Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Aturan ganjl-genap arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 kembali diberlakukan.

Kembalinya pemberlakuan ganjil genap jalan tol ini diketahui sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2022.

Penerapan ganjil genap mudik Lebaran dilakukan kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan operator jalan tol.

Diketahui, pemberlakuan ganjil-genap ini akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Baca juga: Berikut Jadwal Ganjil Genap Jalan Tol Saat Arus Balik Mudik Lebaran Idul Fitri 6-8 Mei 2022

Baca juga: Parkir Sembarangan di Taman Impian Jaya Ancol, Siap-Siap Mobil Diderek Petugas

Baca juga: Intip Potret Komplek Makam Putri Diana, Indah, Asri dan Cantik Bak Taman di Surga

Ha ini sebagai upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, ini jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan ganjil genap saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500

- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

- Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022)

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya.

Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, antara lain:

- Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved