Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Tiadakan Operasi Yustisi Pendatang Baru
Pemkot Bekasi hanya meminta kepada para pendatang untuk melaporkan ke RT/RW setempat, untuk nantinya dilakukan pendataan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak melakukan operasi yustisi kepada pendatang baru yang datang ke Kota Bekasi usai lebaran Idul Fitri 2022.
Hal ini disampaikan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai apel bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (9/5).
Mas Tri sapaan Tri Adhianto menyampaikan pihaknya hanya meminta kepada para pendatang untuk melaporkan ke RT/RW setempat, untuk nantinya dilakukan pendataan.
"Saya kira gak ada, hanya mereka kita wajibkan untuk melaporkan rt rw 1x24 jam dalam rangka pendataan saja supaya kita tahu berapa warga real yang kemudian berdiam di Kota Bekasi," kata Tri Adhianto, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi, Taufik memprediksi akan ada 10 ribu pendatang baru di Kota Bekasi pasca mudik lebaran 2022.
Baca juga: Jadi Kota dengan UMK Terbesar di Indonesia, Mas Tri Siapkan Strategi Sambut Kaum Urban
Baca juga: Jakarta Milik Warga Indonesia, Dukcapil DKI Tak Bakal Gelar Operasi Yustisi bagi Pendatang
Taufik memprediksi ada kenaikan pendatang baru di Kota Bekasi dibandingkan tahun lalu. Hal ini, karena tahun lalu Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Jika melihat kedatangan tanpa pindah datang, diproyeksikan mencapai 2 kali lipat dari jumlah yang menggunakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau sekitar 10 ribu orang," kata Taufik, Minggu (8/5).
Berdasarkan data pelaporan pindah datang penduduk yang masuk di Kota Bekasi periode Mei 2021 hingga Juni 2021, yang juga bertepatan pada momentum pasca lebaran, tercatat ada sebanyak 6.225 orang masuk pindah menjadi Warga Kota Bekasi.
"Memang 2021 itu yang masuk sekitar 6225 orang ke Kota Bekasi, diproyeksikan saat ini bisa bertambah mencapai 10 ribu mengingat pandemi sudah mulai melandai sehingga kesempatan untuk warga dari daerah mengadu nasib ke wilayah ibu kota meningkat," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa mencegah warga dari Daerah untuk datang atau tinggal di Kota Patriot itu. Sebab, kesempatan untuk tinggal dimanapun merupakan hal warga, sepanjang dokumen administrasi kependudukan lengkap.
Baca juga: Hingga Senin Sore, Sebanyak 2.595 Pemudik Telah Tiba di Terminal Pulo Gebang
Baca juga: Prasetyo Tuding Pembangunan Kampung Susun Bayam untuk Mess Karyawan JIS
"Prinsipnya sama dengan DKI bahwa kami tidak bisa mencegah warga yang akan masuk ke Kota Bekasi, karena kesempatan untuk tinggal dimanapun adalah Hak Warga Negara sepanjang seluruh Warga memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap," katanya.
Taufik mengingatkan bagi seluruh warga yg tinggal di Kota Bekasi yang merasa belum melengkapi dokumen administrasi kependudukan, untuk segera melengkapi dengan mengurus melalui Aplikasi Online e-OPen yang produk pelayanannya dapat diambil di masing-masing Kecamatan di Kota Bekasi.
"Terutama bagi warga yang sudah numpang tinggal di Kota Bekasi melebihi waktu 1 tahun dipersilahkan mengurus proses perpindahan penduduk ke Kota Bekasi sebagaimana amanat dari UU tentang administrasi kependudukan," ucapnya.