Viral Medsos

VIRAL! Kisah Layangan Putus Versi ASN Protokoler, Polwan Ini Harap Suami dan Selingkuhannya Dipecat

Tengah viral di media sosial kisah Layangan Putus versi ASN Protokoler, pengungkapan seorang Polisi Wanita (polwan) yang diselingkuhi suaminya.

Editor: Panji Baskhara
pixabay.com
Ilustrasi: Tengah viral di media sosial sebuah kisah Layangan Putus versi ASN Protokoler, dimana seorang Polisi Wanita (polwan) mengungkap jika dirinya diselingkuhi sang suami. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengungkapan seorang Polisi Wanita (polwan) diselingkuhi suaminya viral di media sosial (Medsos).

Diketahui, kejadian perselingkuhan tersebut juga diduga kuat melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga korban yang bernama Suci Darma melabelkan kisah asmaranya tersebut bak Layangan Putus versi ASN Protokoler.

Suci Darma di akun Twitter miliknya, pada Senin (9/5/2022) awal perkenalannya dengan sang suami (DKM) yakni karena hubungan pekerjaan.

Baca juga: Kisah Layangan Putus Versi ASN Protokoler Viral di Medsos, Seorang Polwan Mengaku Diselingkuhi Suami

Baca juga: Tuduh Selingkuh dengan Istri Berujung Pemerasan, Pria Ini Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Baca juga: Empat Kejanggalan Ini Bisa Menjadi Tanda-tanda Suami Selingkuh dengan Wanita Lain, Apa Saja?

Meski waktu perkenalannya terbilang singkat, Suci dan DKM memutuskan untuk melanjutkan hubungan yang lebih serius.

Mereka kemudian menikah pada tanggal 21 November 2021, atau lebih tepatnya enam bulan yang lalu.

Pada saat menikah DKM mengaku sebagai seorang jejaka.

Namun, Suci tak menyangka kenyataan yang terjadi, DKM memiliki anak dari perempuan yang telah memiliki suami, W.

Postingan Polwan Suci Darma (Twitter @sucidarma96)

 

Dalam kasus ini, Suci mengaku sudah melaporkan ke Polda Sumsel pada 25 April 2022 lalu.

Surat laporan itu diunggah Suci di akun Instagram-nya.

 

Suci kini hanya berharap para pelaku perselingkuhan ini dapat dihukum hingga jera.

Melalui akun Instagram, Suci memberi tagar Pecat, berharap kedua oknum ASN ini tak lagi menjabat.

"Jangan sampai hasil putusan pun tidak memberikan efek jera

Jangan sampai negara ini krisis moril

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved