Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun, Segini Durasi Kampanye yang Telah Disepakati Bersama di DPR
Besaran anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 yang dibutuhkan mencapai Rp 76 triliun sudah disepakati DPR, Pemerintah, dan KPU.
TRIBUNBEKASI.COM - Terungkap, anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp 76 triliun sudah disepakati bersama.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil angkat bicara mengenai anggaran pemilu itu.
Mengenai anggaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta perlu menjelaskan kepada publik terkait kebutuhan pos-pos anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Atau, KPU beri penjelasan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan per tahun hingga tahun pemungutan suara.
Baca juga: Total Harta Kekayaan Heru, Marullah, dan Juri yang Menjadi Calon Pengganti Anies, Siapa Paling Kaya?
Baca juga: Kisah Pilu Korban Kecelakaan Maut: Pamit ke Orangtua Mau Silaturahmi, Ternyata Pergi untuk Selamanya
Baca juga: Tiga Sosok Ini Kabarnya Bakal Calon Kuat Pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Siapa Saja?
"Menurut saya soal anggaran ini kan basisnya adalah soal kebutuhan penyelenggaraan pemilu."
"Kebutuhan Rp 76 triliun ini, tentu penting untuk dijelaskan oleh KPU di masing-masing tahun 2022, 2023, dan 2024 berapa besarannya," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tribunnews.com, Senin (16/5/2022).
Sebagaimana diketahui DPR, Pemerintah, dan KPU sepakati besaran anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5/2022) kemarin.
Selain itu, Perludem menilai KPU juga perlu untuk menjelaskan item mana yang memakan banyak biaya, sehingga membuat kebutuhan anggaran menjadi Rp 76 triliun.
"Termasuk juga item mana yang membuat pembiayaan penyelenggaraan pemilu menjadi sebesar itu," ungkapnya.
Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.
Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
Durasi Kampanye
Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) terkait masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari.