PPDB DKI 2022

Berikut Jadwal dan Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 Jenjang SD

Untuk jalur PPDB jenjang SD ada tiga, yakni jalur afirmasi, zonasi serta pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
PPDB 2022/2023 --- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. 

I-A. Jalur afirmasi prioritas pertama

Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-5 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

I-B. Jalur afirmasi prioritas kedua

Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni

II. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni 2022
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27 Juni-28 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

V. Tahap ketiga
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli 

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/Faf)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved