PPDB DKI 2022
Berikut Jadwal dan Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 Jenjang SD
Untuk jalur PPDB jenjang SD ada tiga, yakni jalur afirmasi, zonasi serta pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
I-A. Jalur afirmasi prioritas pertama
Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-5 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
I-B. Jalur afirmasi prioritas kedua
Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni
II. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni 2022
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27 Juni-28 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
V. Tahap ketiga
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/Faf)