PPDB DKI 2022

Berikut Jadwal dan Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 Jenjang SD

Untuk jalur PPDB jenjang SD ada tiga, yakni jalur afirmasi, zonasi serta pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
PPDB 2022/2023 --- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Tata cara dan jadwalnya sudah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan Nomor e-0011 tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SD.

Pertama, berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Mulai Menyiapkan Perumusan PPDB 2022

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sedang Rumuskan PPDB 2022, Kadisdik: Juknisnya Sama Seperti Tahun Lalu

Kedua, memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.

Ketiga, tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.

Untuk jalur PPDB jenjang SD ada tiga, yakni jalur afirmasi, zonasi serta pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru.

Bagi jalur afirmasi, kuota yang disiapkan mencapai 25 persen dari daya tampung yang terbagi untuk dua kategori.

Jalur afirmasi prioritas pertama meliputi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas dengan kuota dua peserta didik per rombongan belajar (rombel).

BERITA VIDEO : KISAH OMAN MENDIRIKAN SEKOLAH DAN MENGAJAR DI TENGAH HUTAN

Sedangkan afirmasi prioritas kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pekerja/penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Sementara untuk jalur zonasi kuota yang disiapkan mencapai 73 persen dari daya tampung. Pada jalur ini, orangtua hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasekolah yang ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

Kemudian jalur PTO dan anak guru diberikan kuota sebanyak dua persen dari daya tampung. Syaratnya, memiliki surat keterangan PTO dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2021 sampai 28 Juni 2022.

Lalu memiliki surat keterangan penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru, dan memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari jalur PTO.

Untuk jadwalnya, orangtua dapat mengajukan akun terlebih dahulu ke website https://ppdb.jakarta.go.id mulai 17 Mei 2022. Berikut rinciannya :

I-A. Jalur afirmasi prioritas pertama

Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-5 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

I-B. Jalur afirmasi prioritas kedua

Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni

II. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni 2022
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27 Juni-28 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

V. Tahap ketiga
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli 

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/Faf)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved