Selasa, 7 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Catat! Jadwal dan Syarat PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta diketahui merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Tata cara dan jadwalnya sudah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Surat keputusan nomor e-0011 tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SD.

Pertama, berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Kedua, memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.

Ketiga, tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.

Untuk jalur PPDB jenjang SD ada tiga, yakni jalur afirmasi, zonasi serta pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru.

Bagi jalur afirmasi, kuota yang disiapkan mencapai 25 persen dari daya tampung yang terbagi untuk dua kategori.

Jalur afirmasi prioritas pertama meliputi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas dengan kuota dua peserta didik per rombongan belajar (rombel).

Sedangkan afirmasi prioritas kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pekerja/penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Sementara untuk jalur zonasi kuota yang disiapkan mencapai 73 persen dari daya tampung.

Pada jalur ini, orangtua hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasekolah yang ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

Kemudian jalur PTO dan anak guru diberikan kuota sebanyak dua persen dari daya tampung.

Syaratnya, miliki surat keterangan PTO dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2021 sampai 28 Juni 2022.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved