Berita Artis
Nikita Mirzani Dilaporkan Sajad Ukra ke Polisi, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad tanggapi soal Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Sajad Ukra.
TRIBUNBEKASI.COM - Selebriti Nikita Mirzani, dilaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra ke pihak kepolisian.
Nikita Mirzani dituding telah menghalanginya bertemu putranya, Razka Raqila Ukra.
DIduga, hal itu terjadi sejak Sajad Ukra dan Nikita Mirzani bercerai sejak 2014 silam.
Namun dibalik pelaporan itu, polisi telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Dinar Candy Adu Jotos Lawan Nikita Mirzani di Ring Tinju, Ridho Illahi Tak Sanggup HadirĀ
Baca juga: Baru Pacaran Beberapa Bulan, Nikita Mirzani Siap Dinikahi John Hopkins Tahun Depan
Baca juga: Dipacari John Hopkins, Nikita Mirzani Tak Tahu Kekasihnya Ternyata Mantan Pebalap MotoGP
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad menilai, kasus yang membuat artis Nikita Mirzani menjadi tersangka harus dilihat secara transparan.
"Jangan sampai belum adanya penahanan terhadap Nikita Mirzani jadi ruang tersangka melakukan penghilangan barang bukti," kata Supardji, pada Senin (16/5/2022) ketika dikonfirmasi awak media.
Soal status tersangka Nikita Mirzani ia akui, seharusnya penegak hukum baik dari pihak kepolisian maupun Kejati DKI Jakarta bersikap tegas.
Kata dia, alasan belum ditahannya Nikita Mirzani terkait laporan mantan suaminya (Sajad Ukra) harus disampaikan ke publik secara transparan.
Sebab, kasus ini sudah terlalu lama sehingga menjadi pertanyaan publik.
"Harus disampaikan ke publik apa alasan belum ditahan Nikita Mirzani yang sudah jadi tersangka," kata dia.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan akui, pihaknya belum mengetahui perkembangan soal kasus Nikita Mirzani yang telah menjadi tersangka
"Kita belum monitor soal perkembangan kasus Nikita Mirzani yang menjadi tersangka," kata Dedy Prasetyo.
Lalu, saat ditanyakan soal status tersangka Nikita Mirzani yang belum ditahan, pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam sebut penahanan Nikita Mirzani tergantung posisi/keberadaan berkas perkara.
"Apakah Polda Metro Jaya sudah mengirim berkas perkaranya ke Kejati DKI?"
"Kalau lihat surat ini masih pemberitahuan atau SPDP" jelasnya Dedy Prasetyo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sajad Ukra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi, 14 November 2016.
Presenter Pagi Pagi Pasti Happy itu dituding telah menghalanginya bertemu dengan sang putra, Razka Raqila Ukra, sejak perceraian keduanya 2014 silam.
Artis Nikita Mirzani dikenakan pasal 77 Jo 76A UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(TribunBekasi.com/BAS)