Mudik Lebaran
Periode Angkutan Lebaran, 651 ribu Penumpang KAJJ Berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Sepanjang periode tersebut Daop 1 Jakarta mengoperasikan 1.383 KA dengan rata-rata perhari sebanyak 63 KA.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 651.427 penumpang yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen selama 22 hari periode Angkutan Lebaran, yakni 22 April - 13 Mei.
Sepanjang periode tersebut Daop 1 Jakarta mengoperasikan 1.383 KA dengan rata-rata perhari sebanyak 63 KA.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, arus balik di hari Minggu (15/5/2022) lalu cukup tinggi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Rinciannya, jumlah penumpang yang tiba di Stasiun Gambir ada 9.600 orang dan Pasar Senen ada 14.300 orang.
“Secara total sejak tanggal 4 sampai 15 Mei terdapat sekitar 448.800 pengguna tiba di area Daop 1 Jakarta. Seluruh pengguna jasa KA yang tiba dipastikan telah memenuhi persyaratan perjalanan KA melalui pemeriksaan di stasiun awal keberangkatan,” kata Eva berdasarkan keterangannya, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Sempat Dikeluhkan Warga, Seluruh U-Turn yang Ditutup saat Arus Mudik Kini Sudah Dibuka
Baca juga: Bisa Kembali ke Jakarta, Peserta Mudik Gratis Bersyukur Terhindar dari Kemacetan
Menurutnya, volume penumpang berangkat di akhir pekan kemarin juga kembali meningkat, karena adanya momen libur nasional Hari Raya Waisak.
Secara total sejak tanggal 13 sampai 15 Mei 2022 terdapat sekitar 67.000 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
“Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pengguna jasa KAJJ yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persayaratan perjalanan KA untuk menghindari risiko batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan,” ujar Eva.
Dia menjelaskan, ada enam syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang untuk menggunakan KA.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menhub Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Ribuan Peserta Mudik Gratis Motor Naik Kapal Laut dari Jateng dan Jatim Tiba di Tanjung Priok
Baca juga: Minggu Malam, Arus Balik Mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak Capai 79 Ribu Penumpang
Enam syarat itu adalah, penumpang vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Kemudian penumpang dengan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Selanjutnya, penumpang dengan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Lalu penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Berikutnya, penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca juga: Punya 2 Anak Kecil, Pasangan Cuy Meyriska dan Roger Danuarta Jadi Jarang Tidur
Baca juga: Dhini Aminarti dan Dimas Seto Senang Jadi Suami Istri di Film Cinta Subuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/senen-2Mei.jpg)