PPDB

Orangtua Sabar dulu ya, PPDB TA 2022/2023 Kota Bekasi masin Menunggu Persetujuan Disdik Jawa Barat

Aturan PPDB TA 2022/2023 Kota Bekasi harus dikaji dan mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, menjelaskan bahwa aturan PPDB TA 2022/2023 Kota Bekasi masih dikaji oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN -- Pemerintah Kota Bekasi belum juga mengumumkan waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 dimulai.

Penyebabnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum dapat memastikannya karena regulasi PPDB TA 2022/2023 harus dikaji dulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat .

Hal ini disebabkan Kota Bekasi belum memiliki wali kota definitif, karena Tri Adhinato masih berstatus pelaksana tugas (Plt) wali kota.

"Untuk update PPDB Tahun 2022 di Kota Bekasi, sejauh ini lagi berproses. Sedang dikaji oleh oleh Bagian Hukum Pemkot Bekasi dan juga tengah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan oleh Inayatullah, karena status Tri Adhianto masih Plt, maka dia tidak bisa membuat peraturan wali kota (Perwal) terkait PPDB 2022.

Karena itu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tidak jauh berbeda

Diungkapkan Inayatulah, secara umum aturan pelaksanaan PPDB tahun 2022 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Landasan hukum PPDB tahun ini masih mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

"Sehingga kami masih mengacu kepada peraturan yang lama, dan tinggal menyesuaikan dengan pPerwal yang baru apabila sudah ditetapkan," tandas Inayatullah.

Sebagai informasi, Kota Bekasi tidak memiliki Wali Kota definitif pada saat ini karena Wali Kota terpilih ada priode ini, Rahmat Effendi, sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi masih berproses sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan begitu secara hukum Rahmat Effendi masih sebagai Wali Kota Bekasi meski tidak aktif.

Agar pemerintahan kota tetap berjalan, maka Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, diangkat sebagai pelaksana tugas Wali Kota.

Hanya saja, dia tidak bisa membuat peraturan karena hanya berstatus pelaksana tugas.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved