Berita Bekasi

Salahgunakan Izin, Pengelola TPS Ilegal Pebayuran Berdalih Bongkar Persawahan untuk Pemancingan

Pengelola TPS Ilegal itu awalnya melakukan alih fungsi lahan persawahan dan berdalih hendak membuat kolam sebagai tempat pemancingan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Penutupan TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Camat Pebayuran Hanief Zulkifli menjelaskan pengelola TPS Ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengelabui warga setempat saat pertama kali hendak beroperasi.

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari pemerintah desa, pengelola awalnya melakukan alih fungsi lahan persawahan dan berdalih hendak membuat kolam sebagai tempat pemancingan.

"Ini dibuat awalnya dari tahun 2018, tadinya itu dia menggali tanah delapan meter. Awalnya buat pemancingan, tapi ternyata disalahgunakan, bukan buat pemancingan," ungkap Hanief Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Hanief Zulkifli mengaku keheranan ketika dilaporkan bahwa pengelola menggali tanah di lahan tersebut hingga sedalam 8 meter.

"Saya kira juga enggak mungkin sampai delapan meter kalau buat pemancingan, paling kalau pemancingan dalamnya dua meter, bukan delapan meter," ucapnya.

Baca juga: Pengelola TPS Ilegal di Pebayuran Diminta Angkut Sendiri Gunungan Sampah yang Bikin Gagal Panen

Baca juga: Sebabkan Sejumlah Petak Sawah Gagal Panen, TPS Ilegal di Kecamatan Pebayuran Ditutup Permanen

Sementara itu, Kepala Desa Karang Reja Midi Edys mengaku sangat mengetahui seluk beluk lahan tersebut sebelum beralih fungsi menjadi TPS.

Bahkan ia sempat melihat langsung ke lokasi tersebut saat pengelola tengah menggali tanah semalam delapan meter.

"Saya dari awal proyek pas 2018, sudah kontrol, kok buat pemancingan dalamnya delapan meter? Terus tanah urukannya dijual ke luar," kata Midi.

Midi menjelaskan kala itu, lahan seluas 9.000 meter persegi tersebut diketahui merupakan milik seorang warga yang tinggal di Cakung, Jakarta Timur.

Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan pajak terulang (SPPT) pemilik lahan. Namun beberapa tahun setelahnya, nama pemilik tak muncul saat dilakukan pengecekan

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp 12.000 Per Gram, Berikut Ini Daftarnya

Baca juga: Usai Salurkan BLT, Pos Indonesia Kini Kejar Target Perekaman Data dan Lokasi Rumah KPM

"Kalau dulu, keluar di SPPT, ada namanya, dia orang Cakung. Luasnya 9.000 meter. Sekarang di SPPT pas kami cek namanya enggak keluar lagi, karena enggak dibayar-bayar," tuturnya. 

Sebelumnya, Eddy Sirotim Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku tak pernah menerbitkan izin kepada pengelola untuk membuang sampah di TPS Ilegal, Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran.

"Harus dipahami kami tidak pernah terbitkan izin untuk pengelola buang di sini. Tidak ada, yang ada izin angkut sampah, buang di TPA Burangkeng," ungkap Eddy saat penutupan TPS Ilegal di lokasi, Selasa (17/5/2022).

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved