Berita Bekasi
Pengelola TPS Ilegal di Pebayuran Diminta Angkut Sendiri Gunungan Sampah yang Bikin Gagal Panen
Diketahui TPS Ilegal tersebut, menyebabkan puluhan hektar sawah menjadi gagal panen akibat merusak kualitas air tanah.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta untuk mengangkut sendiri sampah di dekat lahan petani.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Eddy Sirotim mengatakan pihaknya telah memerintahkan pengelola TPS Ilegal untuk mengangkut sendiri sampah yang sudah terlanjur menggunung tersebut.
Diketahui TPS Ilegal tersebut, menyebabkan puluhan hektar sawah menjadi gagal panen akibat merusak kualitas air tanah.
"Pengelola atau pemilik kami minta segera membersihkan dan mengembalikan fungsi lahan seperti sedia kala. Silahkan dibuang ke TPA Burangkeng. Saya minta kooperatif," kata Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Ia pun telah meminta unsur Pemerintah Desa Karang Reja dan Muspika Kecamatan Pebayuran untuk memanta dan melaporkan apabila pengelola tak juga mengangkut sampah-sampah tersebut.
Baca juga: Warga Desa Karang Reja Pebayuran Mengeluhkan Kehadiran TPS Ilegal Kobak Rante
Baca juga: Pemkot Bekasi Berharap Pemerintah Kembali Beri Kelonggaran Lain Setelah Penggunaan Masker
Baca juga: Usai Salurkan BLT, Pos Indonesia Kini Kejar Target Perekaman Data dan Lokasi Rumah KPM
Eddy menginginkan agar wilayah seluas 9.000 meter persegi tersebut direstorasi menjadi lahan persawahan seperti sedia kala.
"Yang jelas pertama oleh Muspika sudah dilaksanakan penutupan. Kami memantau dan mengevaluasi untuk bagaimana penanganannya setelah ditutup. Akan kaki upayakan pengelola bertanggungjawab untuk segera membersihkan dan mengembalikan lahan ini jadi seperti semula," ungkapnya.
Pihaknya membuka peluang apabila pengelola mengharapkan bantuan dari Dinas LH Kabupaten Bekasi untuk mengangkut sampah tersebut.
"Kalau mau dibantu sama LH untuk pengangkutan, akan kami laporkan dulu ke pimpinan, saya belum bisa pastikan karena ini non-pelayanan. Artinya armada kita hanya untuk pelayanan masyarakat, sedangkan ini sampah liar. Otomatis harus koordinasi bagaimana mengembalikan fungsi lahan," kata Eddy.