Berita Kecelakaan
Kondisi Sopir Maut Tewaskan 7 Orang di Karawang Mulai Membaik, Polisi Menetapkan Sebagai Tersangka
Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menetapkan sopir mobil Elf, Deni Budiman (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalur Pantura Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada 16 Mei 2022.
Pada kecelakaan maut tersebut, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka.
"Iya kami telah tetapkan sopir elf itu sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 7 orang dan 10 luka-luka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, pada Minggu (22/5/2022).
Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sukatani Tewaskan Tiga Orang Pengendara Motor, Salah Satu Korban Anggota Polisi
Baca juga: Pasca Kecelakaan, Musisi Daood Debu Mesti Jalani Pemulihan dan Butuh Biaya Pengobatan Rp 800 Juta
"Kesehatan sopir sudah mulai berangsur membaik usai mengalami luka berat akibat kecelakaan itu," imbuhnya.
Polisi menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut yang tewaskan 7 orang di Karawang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyelidikan penyebab pasti kecelakaan yang melibatkan mobil elf itu masih terus dilakukan Satlantas Polres Karawang dibantu oleh Ditlantas Polda Jawa Barat dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT DI KARAWANG, PASANGAN SUAMI ISTRI TINGGALKAN ANAK USIA 6 TAHUN
TAA merupakan metode dalam standar operasional prosedur (SOP) penanganan insiden kecelakaan lalu lintas. Lewat metode tersebut, penyebab kecelakaan dapat diketahui secara pasti.
"Itu sudah SOP penanganan laka lantas, metode untuk ungkap kecelakaan, agar mendapatkan hasil penyebabnya," kata Ibrahim dalam keterangannya, pada Selasa (17/5/2022).
Selain melakukan olah lokasi kejadian menggunakan metode TAA, polisi juga akan memeriksa sopir Elf bernama Deni Budiman (42), warga Majalengka.
"Yang jelas driver pasti akan diperiksa lebih mendalam, tapi karena mengalami luka berat. Jadi belum bisa dilakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh karena itu, kata Ibrahim, pihaknya belum bisamenetapkan tersangka dalam insiden maut dan masih fokus menyelesaikan penyelidikan dengan pemeriksaan terkait data teknis dan segala faktor-faktor penyebab kecelakaan.
"Nanti setelah ada pemeriksaan faktor-faktor tersebut, baru ditentukan tersangkanya," jelasnya.
Sebanyak tujuh orang tewas dan 10 luka-luka dalam insiden kecelakaan maut yang melibatkan mobil Elf dan mobil pick up serta sejumlah sepeda motor.