Berita Karawang

Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Karawang, Sopir Isuzu Elf Alami Microsleep, Polisi: Murni Kelalaian

Deni Budiman (41), sopir Isuzu Elf nomor polisi T 7556 DB diduga alami microsleep sehingga berbuntut kecelakaan maut di Jalan Pantura Tamelang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com
Suasana kecelakaan maut di Jalan Raya Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang menelan korban jiwa 7 orang dan 10 orang mengalami luka. 

Sopir mobil Isuzu Elf itu juga dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

(TribunBekasi.com/MAZ)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved