Berita Karawang
Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Karawang, Sopir Isuzu Elf Alami Microsleep, Polisi: Murni Kelalaian
Deni Budiman (41), sopir Isuzu Elf nomor polisi T 7556 DB diduga alami microsleep sehingga berbuntut kecelakaan maut di Jalan Pantura Tamelang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Deni Budiman (41), sopir Isuzu Elf nomor polisi T 7556 DB terlibat kecelakaan maut di Jalan Pantura Tamelang Kecamatan Purwasari, Karawang.
Polisi menyatakan, sang sopor mengalami microsleep saat melaju dengan kecepatan 93 kilometer per jam.
Hal itu diungkapkanĀ Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).
Habibi akui hal itu terungkap dari pemeriksaan GPS mobil Isuzu Elf tersebut, dan dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Ungkap Pembunuhan Bocah 14 Tahun, Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Karawang: Respon Cepat
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Bertemu Para Korban Selamat dari Musibah Kecelakaan Maut di Ciamis
Baca juga: Polres Karawang Tetapkan Sopir Elf Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 7 Orang
"Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 KM/Jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti"
"Karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi.
Menurutnya, hasil dari Olah TKP dan berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi juga sopir Isuzu Elf diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
Pasalnya dari hasil pemeriksaan saksi sehari sebelumnya sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat.
"Jadi selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil," tuturnya.
Sementara untuk kondisi kendaraan, Habibi mengungkapkan Isuzu Elf itu laik jalan berdasarkan hasil pengecekan Dinas Perhubungan Karawang.
"Mobil Isuzu Elf itu sangat layak digunakan, KIR nya juga hidup tentu itu pasti melalui proses pemeriksaan kondisi kendaraan," beber dia.
Habibi juga menambahkan, telah menetapkan tersangka terhadap sopir Isuzu Elf tersebut.
Berdasarkan melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli ATPM (agen tunggal pemegang merek).
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, dimana 3 diantaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan ahli ATPM. Intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian sopir," katanya.
Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Sopir mobil Isuzu Elf itu juga dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
(TribunBekasi.com/MAZ)