Viral Medsos

Pernyataannya Dinilai Timbulkan Polemik, Nikita Mirzani Bakal Dilaporkan ke Polisi

Pernyataan publik figur Nikita Mirzani jadi sorotan Aliansi Masyarakat Muslim (AMM).

Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pernyataan publik figur Nikita Mirzani jadi sorotan Aliansi Masyarakat Muslim (AMM). 

TRIBUNBEKASI.COM - Pernyataan publik figur Nikita Mirzani jadi sorotan Aliansi Masyarakat Muslim (AMM).

AMM mengecam pernyataan Nikita Mirzani di media sosial (Medsos) yang diduga menyebut 'umat Islam senang nonton film porno'.

Bagi AMM, pernyataan Nikita Mirzani itu timbulkan polemik.

Baca juga: Nikita Mirzani Dilaporkan Sajad Ukra ke Polisi, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Baca juga: Dinar Candy Adu Jotos Lawan Nikita Mirzani di Ring Tinju, Ridho Illahi Tak Sanggup Hadir 

Baca juga: Baru Pacaran Beberapa Bulan, Nikita Mirzani Siap Dinikahi John Hopkins Tahun Depan

Tim Advokasi AMM) Jabotabek, Masrina mengatakan Nikita Mirzani adalah artis yang kerap membuat kontroversi dalam setiap unggahannya di medsos. 

Kata dia, ada banyak ucapan-ucapan yang di lontarkan Nikita Mirzani merugikan masyarakat kerap membuat kontoversi.

"Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan Nikita Mirzani"

"karena sudah melecehkan, menjatuhkan martabat mayoritas masyarakat beragama Islam," ujar Masrina, Rabu (25/5/2022).

Ia menyebutkan ucapan kontroversi itu terlihat dalam video di media sosial TikTok yang berdurasi enam detik diunggah oleh akun @sinar.badran.

Dalam potongan saat Nikita melakukan live video itu, Nikita buat statement sebagai berikut.

"Tapi di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno), termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani)," kata Nikita Mirzani.

Menurut dia, ucapan Nikita Mirzani dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

"Apakah etis ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus?"

"Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas."

"Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik figur (artis), yang seharusnya menjadi panutan," kata Masrina.

Atas ucapan kontroversial tersebut, Masrina melihat Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katakan sangat meresahkan dan perlu ada proses hukum"

"Sehingga kami berencana akan laporkan yang bersangkutan, Jumat (27/5/2022) ke Polda Metro Jaya," tutup Masrina.

(TribunBekasi.com/BAS) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved