Jumat, 10 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Mulai 6 Juni, Pemprov DKI Perluas Kebijakan Ganjil Genap jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Dengan diterapkannya kebijakan gage di 25 ruas jalan, diharapkan kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk akan kembali turun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) bagi pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022) mendatang.

Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan gage hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan akan segera dilakukan.

Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap,” kata Syafrin pada Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Volume Lalu Lintas Meningkat, Ganjil Genap di DKI Jakarta Tambah Jadi 25 Titik, Simak Daftarnya

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku Kembali

Syafrin mengatakan, kebijakan itu kembali diterapkan karena berkaca pada situasi arus lalu lintas saat ini.

Setelah libur lebaran, kata dia, terjadi peningkatan volume kendaraan lalu lintas yang hampir merata di ruas jalan Ibu Kota.

Berdasarkan analisis petugas, kepadataan volume kendaraan rupanya terjadi di beberapa ruas jalan yang sebelumnya pernah diterapkan gage.

Pada saat kebijakan gage di 25 ruas jalan diterapkan, arus lalu lintas di beberapa lokasi sentra bisnis Jakarta cenderung melandai, misalnya di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) dan kawasan Sudirman-Thamrin.

Namun ketika kebijakan gage hanya diberlakukan di 13 ruas jalan saja usai pandemi melandai, kawasan tersebut ternyata kembali macet.

Baca juga: Jelang Formula E Jakarta, Dishub DKI Jakarta Siapkan Kantong Parkir Hingga Shuttle Bus

Baca juga: Calo Tiket Bus Marak Bikin Resah Penumpang, Dishub Kota Bekasi Akan Pasang CCTV di Terminal

Dengan diterapkannya kebijakan gage di 25 ruas jalan, diharapkan kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk tersebut akan kembali turun.

“Maka itu hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali sesuai Pergub Nomor 88 tahun 2019. Artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” ujar Syafrin.

Menurut dia, kebijakan ini akan diberlakukan setelah pemerintah daerah mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

Sosialisasi akan disampaikan melalui flyer, website dan media sosial milik Pemprov DKI sampai 5 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Duet Nyanyikan Rock Dangdut dengan Weni Wen, Erie Suzan: Dia Keren Banget

Baca juga: Belum Diakui Anak oleh Rezky Adhitya, Putri Wenny Ariani Terganggu Psikisnya

“Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan, ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, dan akan dilakukan smapai tanggal 5 Juni,” jelas Syafrin. (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved