Berita Bekasi

Perluasan Jalan Cikarang-Cibarusah Diharapkan Tak Hanya Seremonial Semata

Menurut Jejen Sayuti, Terdapat titik-titik jalan lainnya yang juga perlu diperhatikan lantaran jadi penyebab kemacetan.

TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Proyek pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Jejen Sayuti mengharapkan agar pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah bisa dilakukan memanjang hingga sejauh 20 kilometer.

Pasalnya, Jejen yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi tersebut, menilai Jalan Cikarang-Cibarusah diibaratkan seperti jantung jalan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang tinggal di bagian Selatan.

"Masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi yang tinggal di bagian selatan, ini istilahnya adalah urat jalannya. Hari ini sudah eksak, anggarannya sudah siap semoga pengerjaannya lancar," ujar Jejen saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Ia mengharapkan agar pelebaran tak hanya dilakukan secara seremonial di sepanjang 2,3 kilometer saja.

Menurut Jejen Sayuti, Terdapat titik-titik jalan lainnya yang juga perlu diperhatikan lantaran jadi penyebab kemacetan.

Baca juga: Proyek Perbaikan Jalan Cikarang-Cibarusah Tahap Satu Ditarget Rampung Akhir 2022

Baca juga: Beton Jalan Cikarang-Cibarusah Dibuat Setebal 27 Centimeter, Diyakini Bakal Tahan Lama

Oleh sebab itu, diperlukan dorongan dari berbagai unsur agar pelebaran jalan bisa terus dilanjutkan ke tahap dua, tiga dan seterusnya.

"Saya di (DPRD) Jabar pasti ngedorong terus. Tergantung juga sama teman-teman di DPRD Kabupaten Bekasi juga harus terus mengajukan. Pemkab Bekasi juga demikian. Makanya harus berkolaborasi," tuturnya.

Senada dengan Jejen, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan juga mengharapkan hal serupa.

Terlebih lagi, ruas Jalan Cikarang-Cibarusah yang tergolong sebagai aset milik Pemprov Jawa Barat tak memenuhi standar jalan provinsi.

Diketahui Jalan cikarang-Cibarusah saat ini hanya selebar 6 meter saja sehingga sering terjadi kemacetan. Sedangkan kriteria standar jalan provinsi seharusnya minimal memiliki lebar 14 meter.

"Kalau jalan provinsi memang minimal 14 meter lebarnya," kata Dani.

Baca juga: Awasi Warga Tak Pakai Masker Saat CFD, Satpol PP Kota Bekasi Siagakan 120 Personel

Baca juga: Terkait Fee 5 Persen Dana Pokir, Kejari Karawang Segera Panggil Seluruh Anggota DPRD

Ia pun mengharapkan agar program pelebaran infrastruktur jalan bisa terus didukung oleh legislatif sehingga bisa dilakukan ke tahap selanjutnya.

Terlebih lagi, kelancaran lalu lintas dinilainya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat secara lebih luas lagi 

"Ya nantinya akan terus lebar secara bertahap sampai ke Cibarusah. Tergantung kemampuan kami dan dukungan dari dewan," ungkapnya.

Sementara itu, Dede M Yahya, PPK UPTD Wilayah I Dinas Bina Marga Provinsi Jabar menjelaskan proses pelebaran jalan tak hanya membutuhkan anggaran dari pemda dan pemprov semata, namun juga kesiapan masyarakat. 

Masalah utama, sambungnya, cukup banyak pemilik lahan yang tidak mau direlokasi apabila terkena imbas proyek pelebaran jalan.

Baca juga: Saipul Jamil Nyanyi Lagi, Duet dengan Indah Sari Dalam Single Romeo Bercinta

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Jumat Ini Tertahan di Angka Rp 988. 000 Per Gram, Simak Daftarnya

"Bisa dilanjutkan kalau ada pengajuan dari Pemkab Bekasi, tapi dilihat dulu kesiapan lahannya. Ini saja 2,3 kilometer penggantinya lahan bergulir sejak 2017. Terkadang dana dari pemprov siap, tapi penggantinya lahannya belum siap. Karena kalau ganti lahan wewenangnya pemkab," tutur Dede. 

Pembebasan lahan

Sebelumnya diberitakan bahwa proses pembebasan lahan ruas Jalan Cikarang-Cibarusah yang akan dilebarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selesai dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Plt Kepala Disperkimtan (Dinas Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan bahwa pengerjaan ruas jalan yang dikategorikan sebagai jalan provinsi tersebut dijadwalkan akan segera dikerjakan pada tahun 2022 ini.

"Untuk tahapan pembebasan lahan, sekarang sudah selesai. Jadi dalam penyelesaiannya, ada beberapa yang kita koordinasikan dengan pengadilan. Karena, alasannya yang bersangkutan ada di luar negeri,” ujar Nur Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2022).

Pembebasan lahan, untuk jalan provinsi tersebut meliputi 17 bidang lahan yang lokasinya, berada di dua desa yakni Desa Sukadami dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, dengan luas lahan mencapai 1.273 meter persegi.

Baca juga: Hamil Anak Cewek, Ria Ricis Malah Mau Beli Baju Bayi Cowok

Baca juga: Atta Halilintar Bingung Divonis Bersalah dan Dikenai Denda Rp 300 Juta ke Nagaswara

Ia mengakui prosesnya sempat terkendala lantaran pihaknya kesulitan menemui pemilik lahan yang tengah berada di luar negeri. Beberapa pihak lainnya berkaitan dengan tanah wakaf. 

"Sekarang sudah selesai. Yang tidak bisa hadir jadi kita titipkan ke pengadilan. Terus ada beberapa yang kaitannya dengan tanah wakaf, kita pun sudah berproses kaitannya dengan pengganti tanah wakaf tersebut," jelasnya.

Pengerjaan proyeknya sendiri akan dimulai dalam waktu dekat dimana prosesnya kini telah masuk pada penyusunan kontrak yang dijadwalkan pada 2022.

"Untuk kapan pelaksanaan jalan provinsi, dan hari ini sudah dirapatkan dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Mungkin dalam waktu dekat akan mulai dikerjakan karena sudah ada kontrak. Untuk mengerjakan itu di tahun ini. Dalam waktu dekat akan ada grand opening, dimulainya pengerjaan," ujar Chaidir.

Ia mengharapkan pelebaran ruas jalan tersebut bisa menjadi solusi mengatasi kemacetan dan penumpukan kepadatan lalu lintas. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved