Berita Kriminal

Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatan ke Virgin Island

Transaksi yang dilakukan salah satu tersangka robot trading DNA Pro diduga dikirimkan ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

Editor: Ichwan Chasani

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri mengendus adanya tersangka dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro yang menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke luar negeri.

Hal tersebut berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh salah seorang tersangka.

"Barang bukti yang di luar negeri ada diduga hasil tracing aset dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirim ke luar negeri," kata Kombes Yuldi Yusman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Kombes Yuldi Yusman menyampaikan bahwa transaksi tersebut diduga dikirimkan ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands). Namun, hal tersebut masih dalami oleh penyidik Bareskrim.

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Bos Robot Trading DNA Pro Academy Daniel Abe Akui Menyesal dan Minta Maaf

Baca juga: Polisi Sita Uang Ratusan Miliar, Mobil Mewah, Hotel, Hingga 20 Kg Emas, Kasus Robot Trading DNA Pro

"Kalau untuk ke negara mana itu ada 1 yang ke Virgin Island, tapi sudah kita dalami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Hal tersebut berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Keren Abis, Atlet Kabupaten Bekasi Sumbang 14 Medali SEA Games 2021

Baca juga: Belasan Komputer BLK Raib Belum Terdeteksi, Kadisnaker Sebut Upaya Preventif Sudah Maksimal

Dalam kasus ini, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro.

Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan. 

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

Baca juga: Sukses Jadi Sutradara, Rako Prijanto Sebut Industri Film adalah Magic

Baca juga: Cedera Kepalanya Pulih, Elkan Baggott Kembali Bela Timnas Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved