Berita Kriminal
Polisi Sita Uang Ratusan Miliar, Mobil Mewah, Hotel, Hingga 20 Kg Emas, Kasus Robot Trading DNA Pro
Aset yang pertama kali disita dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro berupa 64 rekening yang berisikan uang total Rp105,5 miliar.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Academy.
Aset tersebut disita dari para tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap sebelumnya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan aset yang pertama kali disita berupa 64 rekening yang berisikan uang total Rp105,5 miliar.
Rekening tersebut kini telah resmi diblokir oleh Bareskrim Polri.
"Kami melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," kata Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Bos Robot Trading DNA Pro Academy Daniel Abe Akui Menyesal dan Minta Maaf
Baca juga: Terima Uang Sekoper dari Bos DNA Pro, Lesti Kejora-Rizky Billar Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri
Selain itu, kata Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Bahkan, pihaknya juga menyita logam mulia berupa emas seberat 20 Kilogram (Kg) dari para tersangka.
"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah senilai Rp 5 miliar SGD, ada juga emas 20 kilogram," terang Brigjen Whisnu Hermawan.
Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan penyidik juga menyita hotel, rumah, hingga mobil mewah dari tangan para tersangka.
Namun, dia masih belum merinci terkait total nilai nominal berbagai macam aset yang telah disita tersebut.
Baca juga: Keren Abis, Atlet Kabupaten Bekasi Sumbang 14 Medali SEA Games 2021
Baca juga: Sukses Jadi Sutradara, Rako Prijanto Sebut Industri Film adalah Magic
"Ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita," ungkap dia.
Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan pihaknya tidak akan terus melakukan penyitaan aset yang terkait kasus DNA Pro.
Sebaliknya, pihaknya bekerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset tersangka.
"Penyitaan tersebut tidak berhenti disini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan," beber dia.
"Ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," tutupnya.
Baca juga: Belasan Komputer BLK Raib Belum Terdeteksi, Kadisnaker Sebut Upaya Preventif Sudah Maksimal
Baca juga: Perluasan Jalan Cikarang-Cibarusah Diharapkan Tak Hanya Seremonial Semata