Ledakan di SMAN 72 Jakut

Konten Medsos Berbahaya Marak, DPRD DKI Desak Aturan Ketat Akses Digital untuk Anak

Aziz menilai pembatasan akses digital memang merupakan kewenangan pemerintah.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Pexels
ILUSTRASI KONTEN MEDSOS --- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus agar anak-anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media sosial. (FOTO ILUSTRASI) 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI menyiapkan aturan pembatasan akses konten kekerasan di medsos bagi pelajar setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
  • Anggota DPRD DKI Abdul Aziz mendukung penuh pembatasan, termasuk untuk konten ekstremisme, pornografi, dan isu sensitif agama.
  • Aziz mendorong agar kebijakan diberlakukan secara nasional demi melindungi generasi muda dari konten berbahaya dan mengancam keamanan negara.

 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan khusus agar anak-anak tidak mudah mengakses konten kekerasan di media sosial.

Langkah ini diambil menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga terinspirasi dari konten berbahaya di internet.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemprov DKI yang tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi para pelajar.

“Sangat mendukung, ya. Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tetapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama,” ujar Aziz, dikutip Senin (24/11/2025).

Baca juga: Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakut Ternyata Penerima KJP, Bagaimana Nasibnya? Ini Kata Gubernur Pramono

Aziz menilai pembatasan akses digital memang merupakan kewenangan pemerintah.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan generasi muda.

“Ini sangat penting untuk diblokir oleh pemerintah karena hanya pemerintah yang memiliki kewenangan. Orang tua tidak mungkin dapat sepenuhnya menahan anaknya mengakses hal-hal itu. Di rumah mungkin bisa diawasi, tetapi di luar kan tidak lagi dalam kontrol kita,” jelasnya.

Ia juga mendukung agar kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan secara nasional oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini demi masa depan bangsa kita,” imbuhnya.

Aziz menuturkan bahwa sejumlah negara maju telah menerapkan pembatasan ketat bagi anak di bawah umur guna mencegah akses terhadap konten sensitif, termasuk kriminalitas dan radikalisme.

“Kita juga harus memiliki aturan yang sama. Konten sensitif atau konten berbau kriminal seharusnya bisa diblokir negara. Jangan sampai anak-anak remaja kita bisa mengaksesnya karena hal itu dapat disalahgunakan dan berpotensi mengganggu ketahanan serta keamanan negara,” ujarnya. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved