Berita Kriminal
Rampas Sepeda Motor, Dua 'Mata Elang' Diciduk Polisi
Kedua pelaku berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Dua orang "Mata Elang" alias debt collector yang sudah seringkali meresahkan para pengendara sepeda motor diciduk aparat kepolisian.
Kedua orang tersebut diciduk aparat kepolisian dari Polsek Cengkareng di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu.
Kedua pelaku berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota usai menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor milik korban.
Baca juga: Tekanan Atasan jadi Alasan Debt Collector Pinjol Ilegal Tagih Utang Pakai Gambar Porno
Baca juga: Tak Kuat Hadapi Teror Debt Collector, Seorang Ibu Hamil Jual Ginjal buat Bayar Utang Rp 1 Miliar
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie kepada Wartakotalive.com, Rabu (1/6/2022).
Menurut alumni Akpol 2010 ini, saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang mengahadang laju kendaraan korban.
Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolusian, satu orang berhasil melarikan diri.
Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Baca juga: Identitas Mayat dalam Karung Terungkap, Pria Berusia 60 Tahun dan Dihabisi di Rumahnya
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Demokrat Karawang Dibuka, Ini Syaratnya
Polisi berpangkat melati satu ini menduga, para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing.
Tapi menjual kepada orang lain dengan harga murah dan untuk memastikannya ia akan mendalami dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.
Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.
Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/mataelang-1Juni.jpg)