Berita Jakarta

Korlantas Bakal Ubah Warna Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Sedangkan kendaraan lama akan mendapatkan pelat putih apabila melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Sumber: ntmcpolri.info via KompasTV
ILUSTRASI PELAT KENDARAAN --- Contoh pelat nomor kendaraan yang baru. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengubah pelat kendaraan bermotor di Jakarta yang semulanya berwarna hitam tulisan putih, akan menjadi warna putih tulisan hitam. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengubah pelat kendaraan bermotor di Jakarta yang semulanya berwarna hitam tulisan putih, akan menjadi warna putih tulisan hitam.

Namun demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum mau menjelaskan secara rinci perubahan pelat tersebut.

"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan plat putih," katanya saat dikonfirmasi wartawan Kamis (2/6/2022).

Sambodo mengatakan, jika nantinya aturan itu diterapkan, maka yang menjadi prioritas mendapatkan pelat putih adalah kendaraan baru.

Baca juga: Melanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ibukota, Kendaraan Akan Ditilang, Termasuk Mobil Plat Dewa

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Plat Nomor Kendaraan Palsu, Plat Anggota DPR Dihargai Rp50 Juta

Sedangkan kendaraan lama akan mendapatkan pelat putih apabila melakukan perpanjangan pajak lima tahunan.

"Tapi kami masih menunggu petunjuk dari Korlantas," ujar alumni Akpol 1994.

Sebagai informasi, syarat kendaraan yang mendapatkan pelat nomor kendaraan putih yaitu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.

Artinya masyarakat harus menunggu sampai perpanjangan atau pergantian pelat nomor lima tahunan setelah membayar pajak kendaraan.

BERITA VIDEO : PENERAPAN ONE WAY DI TOL CIPALI

Selain itu perpanjangan pajak lima tahunan, kendaraan baru akan menjadi prioritas mendapatka pelat nomor putih.

"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya)," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022) yang dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

"Dan atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan atau untuk kendaraan baru," terangnya..

Menurutnya, perubahan pelat nomor dari hitam ke putih tidak bisa dilakukan secara serentak.

Sebab ada perpebadaan masa TNBK dan mereka harus menunggu sampai massa berlakunya habis.

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved