Berita Bekasi
Siap-siap, PPDB Kabupaten Bekasi Digelar 16 Juni Mendatang, Berikut 4 Jalur Penerimaan dan Kuotanya
beberapa jalur yang dibuka dalam PPDB tahun ini, di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi akan segera digelar.
Sebelum dilaksanakan, prosesnya saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Kasi Kesiswaan dan Pendidikan Karakter SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar mengatakan apabila tak terkendala, PPDB tahun 2022 direncanakan akan digelar pada pertengahan bulan Juni ini.
"Untuk PPDB mulai dari PAUD, TK, SD sampai SMP tahun insyaallah itu dengan surat keputusan (SK) bupati dan sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar, kalau tidak ada halangan tanggal 16 Juni mulai launching untuk PPDB," ujar Badru Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Aduan Terbanyak Perihal PPDB 2022 Tingkat SMA/SMK: Verifikasi NIK dan Susah Unggah Dokumen
Baca juga: Orangtua Sabar dulu ya, PPDB TA 2022/2023 Kota Bekasi masin Menunggu Persetujuan Disdik Jawa Barat
Badru menjelaskan,sama seperti di tahun sebelumnya, terdapat beberapa jalur yang dibuka dalam PPDB tahun ini, di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali (PTOW).
"Untuk kuota prestasi 15 Persen, afirmasi 20 Persen, PTOW 5 Persen dan zonasi 60 Persen. Mudah-mudahan bisa segera berjalan," ungkapnya.
Untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan membentuk tim verifikasi faktual untuk meminimalisir adanya masalah pada jalur yang sering diminati oleh orang tua murid.
BERITA VIDEO : KOMUNITAS SEKOLAH RAKYAT BEKASI AJAK ANAK-ANAK SEKOLAH ALAM
"Jalur zonasi kita siapkan satu tim untuk verifikasi faktual, apabila ada komplain dari orang tua karena tidak masuk zonasi, jarak dekat tetapi zonasi jauh, kami akan verifikasi faktual ke lapangan," kata Badru.
Baru mengimbau kepada orang tua murid yang berdomisili di luar Kabupaten Bekasi agar mempersiapkan surat keterangan domisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Bekasi.
"Mereka yang perbatasan DKI dengan kabupaten punya domisli DKI, ketika mereka ingin masukan anaknya ke kabupaten, mereka sudah satu tahun domisili di Kabupaten Bekasi sebelum penerimaan PPDB," ujarnya.
Bisa daftar sendiri ke sekolah tujuan
Siswa kelas 9 di Jawa Barat, termasuk Bekasi dan Karawang, sekarang bisa langsung mendaftar ke SMA atau SMK tujuannya, tanpa harus menunggu pendaftaran kolektif yang dikoordini sekolah.
Sebagaimana dilansir Tribun Jabar, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Barat memungkinkan siswa mendaftar secara perorangan ke SMA atau SMK tujuan.
"Pelajar bisa datang langsung daftar ke sekolah yang dituju, atau daftar melalui online tanpa harus menunggu kolektif daftar dari sekolah," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, sebagaimana dilansir Tribun Jabar beberapa hari lalu.
Itulah hal baru dalam PPDB tahun ini. Selainnya, kata Endang, teknis PPDB secara umum hampir sama dengan tahun lalu.
"Perbedaannya hanya hal tadi, tahun ini pelajar bisa daftar langsung secara mandiri," ujarnya.
Kuota setiap jalur
Sistem jalur zonasi, kata Endang, masih berlaku dengan persentase 50 persen.
Begitu pula jalur Afirmasi, Prestasi, dan jalur Perpindahan tugas orangtua kuotanya masih sama seperti tahun lalu.
Jalur Afirmasi mendapat kuota 20 persen, jalur Prestasi 25 persen, dan jalur Perpindahan 5 persen.
Sementara jalur prioritas terdekat [dengan sekolah] 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Bantuan biaya pendidikan
Bagi siswa katagori miskin yang mendaftar ke SMA atau SMK negeri namun tak diterima, KCD menyiapkan bantuan biaya pendidikan Rp2 juta untuk tiga tahun pembelajaran di sekolah swasta.
Mekanisme pendaftaran
Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 juga akan dilaksanakan secara luring dan daring.
Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring. Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya.
Namun, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Persyaratan pendaftaran
Dokumen persyaratan umum untuk mendaftar ke SMA adalah ijazah atau surat keterangan lulus, kartu tanda ujian, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor semester 1-5, dan surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua.
Untuk siswa kategori miskin yang akan menempuh jalur afirmasi, harus memiliki kartu program penanganan kemiskinan dan terdaftar di DTKS Dinas Sosial. Untuk afirmasi bencana alam, peserta harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.
Surat tugas perpindahan orangtua juga diperlukan bagi peserta yang akan menempuh pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua.
Sementara untuk jalur afirmasi Covid-19, peserta diwajibkan membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orangtuanya terlibat dalam penanganan Covid-19.
Untuk peserta yang berminat mendaftar melalui jalur prestasi, piagam dan dokumentasi kejuaraan menjadi dokumen yang harus dibawa.
Pilihan SMA swasta
Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat.
Namun, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sama dengan mereka yang menempuh jalur zonasi, siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor juga diperkenankan memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta.
Namun, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa hanya dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Endang mengatakan, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta. atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.
Pilihan serupa juga berlaku bagi calon siswa SMK yang memilih jalur perpindahan orangtua, anak guru, dan jalur prioritas terdekat.
Namun siswa yang memilih jalur prestasi kelas industri, dia bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta, atau satu SMK negeri dengan tiga program keahlian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PPDB SMA 2022 Pelajar SMP Bisa Daftar Sendiri, Tak Perlu Kolektif di Sekolah, Ini Syarat & Jadwalnya,