Berita Kriminal

Perampok Mobil di SPBU Ciracas Diciduk, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Perampokan tersebut dilakukan tersangka pelaku RA, berkedok transaksi jual beli mobil dengan melakukan test drive kepada korban berinisial LN.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Tersangka pelaku perampokan mobil saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Jakarta Timur, Jumat (3/6/2022). 

Setelah pelaku berhasil membawa pergi mobil, sekira pukul 03.00 WIB dini hari, LN langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk tindak lanjut.

Kurang dari 24 jam, pelaku pun langsung bisa diringkus oleh tim gabungan.

"Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ungkap Budi. 

Budi menambahkan, saat diringkus, di lokasi juga ditemukan barang bukti yakni mobil milik korban.

"Jadi kita temukan tersangka dengan mobilnya," cakapnya.

Baca juga: Formula E DKI Jakarta, Presiden Jokowi: Menurut Saya akan Semakin Digemari

Baca juga: Relawan Kesulitan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam Ditabrak Fortuner di Kalimalang, Ini Sebabnya

Akibat perampokan itu, kondisi korban yang mengalami luka pada bagian pelipis dan kakinya.

Sementara pelaku yang sempat tertabrak truk ketika melakukan aksinya mengalami cedera di bagian kakinya.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," tutupnya. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved