Berita Kriminal
Terkait Kasus Binomo, Bareskrim Kembali Sita Uang Rp1,8 Miliar
Uang terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu disita dari rekening payment gateway di PT Dhasatra Money Transfer.
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita uang terkait aliran dana kasus judi online berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Total, uang yang telah disita penyidik Bareskrim Polri tersebut senilai Rp1,8 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa dana itu disita dari rekening payment gateway di PT Dhasatra Money Transfer.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT Dhastra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo dan ada kerjasama bahwa PT Beta Akses Voucher untuk buka rekening payment gateway di PT Dhasatra Money Transfer," kata Chandra kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menyatakan bahwa uang yang telah disita senilai Rp1,8 miliar.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Baca juga: Direncanakan Sebulan Sebelumnya, Begini Kronologis Laporan Palsu Korban Tenggelam di Kalimalang
"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening payment gateway PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucer sebesar Rp 1,8 miliar," jelas Karta:
Menurutnya, uang tersebut bukan milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sebaliknya, uang itu merupakan transaksi para korban Binomo.
"Bukan itu terkait transaksi para pemain Binomo yang ikut linknya IK. Secara garis besar itu aliran Binomo," pungkasnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini. Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Baca juga: Memaksa Nyebrang saat Pintu Perlintasan Ditutup, Pemotor Tewas Tersambar Kereta Api
Baca juga: Kasus Pemotor Tenggelam Ditabrak Fortuner Ternyata Rekayasa Demi Klaim Asuransi Miliaran Rupiah
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Penyerahan Berkas Perkara
Penyidik dari Direktrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, terkait kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo.
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bahwa berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari Senin (6/6/2022) ini.
"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke JPU," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/inbda-25mart.jpg)