Berita Kriminal
Kasus Tambang Batubara, Erlangga Lubai Menduga Ada Cacat Hukum: Obscuur Libel dan Error in Persona
Diduga ada kecacatan hukum dalam kasus sengketa tambang batubara yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
TRIBUNBEKASI.COM - Dugaan adanya kecacatan hukum kembali terjadi dan kini di dalam kasus tambang batubara.
Dr (Cand) Erlangga Lubai, Penasihat Hukum Perusahaan PT KMI membenarkan adanya kecacatan hukum tersebut, Rabu (8/6/2022).
Erlangga Lubai mengakui, pihaknya sempat gelar konferensi pers, setelah ikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (3/6/2022).
Ia sebagai penasihat PT KMI mengatakan, sidang tersebut mengenai perkara sengketa tambang batubara dengan nomor 10/Pid.B/2022/PN Plk.
Ia mengatakan, dilanjut Rabu (8/6/2022) kembali gelar konferensi pers, yang dimana ia mengatakan Perkara 263 KUHP yang menimpa kliennya alami cacat hukum.
Dalam perkara dipublikasikan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya itu, secara umum disampaikan Terdakwa WXJ alias SS, dijerat dengan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pasal 263 berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
"Perkara pidana dengan menjeratkan pasal 263 KUHP yang didakwakan kepada WXJ alias SS selaku Direktur PT KIM dalam sengketa tambang batubara di Kalimantan Tengah diduga cacat hukum"
"Yaitu obscuur libel, dan error in persona (salah orang) karena yang menandatangani surat yang disangkakan palsu itu adalah MHY dan yang menggunakan dalam Dakwaan adalah Ibu SS."
"Ini pernah kami sampaikan dalam eksepsi (keberatan) namun dapat putusan sela dari Majelis Hakim." ungkapnya kepada awak media.
Ia mengatakan, MHY saat menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berstatus masih sah sebagai Direktur PT TGM.
"Tetapi tuduhan yang disangkakan bahwa MHY sudah tak berhak lagi menandatangani surat SAAB tersebut, karena dia sudah digantikan dalam RUPS di PT TGM."
"Padahal faktanya, RUPS yang dibuat PT TGM tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM, tapi hanya didaftarkan di Akte Notaris saja." paparnya.
"Sehingga kita berpendapat apabila RUPS tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM maka MHY tetap sah masih sebagai Direktur di PT TGM." lanjutnya.
Angga, sapaan akrab Erlangga yang juga aktif sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta (UNIJA) mengakui, jika PT TGM tersebut adalah perusahaan tambang.
Dimana perusahaan itu sesuai dengan Undang Undang Minerba dalam melakukan RUPS cacat hukum.
"Karena mereka melakukan RUPS tanpa persetujuan gubernur/pejabat terkait ataupun menteri dalam melakukan RUPS, itu lah cacatnya" tegasnya.
Dia mengatakan, surat yang ditandatangani MHY yang dianggap palsu tersebut ternyata benar tanda tangan MHY.
"Bukan tanda tangan orang lain, semisal tanda tangan A yang menandatangani B, itu baru dikatakan dipalsukan."
"Jadi disini ada dugaan kesalahan menerapkan pasal dakwaan dan salah orang (error in persona)." beber Angga.
Angga menduga, jika MHY pakai kop surat dan stempel palsu yang dimana merupakan jerat hukum yang diajukan oleh penyidik dan jaksa yang mengada ada.
"Karena kop surat palsu dan stempel yang dianggap palsu tersebut sebenarnya tidak ada yang palsu, karena saat pergantian stempel dan kop surat, pihak PT TGM tidak pernah memberitahukan ke PT KMI, yang saat itu sebagai pemegang kerjasama eklusif"
"Sedangkan MHY sebagai salah satu direktur PT TGM tak mengetahui apakah kop surat dan stempel tersebut telah diganti"
"Serta pergantian kop surat tersebut atas persetujuan siapa MHY tak mengetahuinya, padahal MHY ialah Direktur"
"Maka itu, selaku penasehat hukum, kita memohon ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus bersifat objektif," paparnya.
"Jika seandainya ini pemalsuan apa yang dipalsukan ? Mengapa Surat Angkut Asal Barang (SAAB) dikeluarkan oleh pemerintah dan kalau dianggap palsu,"
"Berarti pejabat-pejabat atau Instansi dalam kasus pemalsuan ini juga ikut terlibat dalam mengeluarkan surat itu"
"Namun karena mereka (Pemerintah) menganggap MHY memang benar masih sah sebagai Direktur PT TGM, maka SAAB tetap keluar." tambahnya.
Dikarenakan ada bukti yang menyatakan saat RUPS PT TGM yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal tersebut agar bisa menyelesaikan permasalahan di intern perusahaan PT TGM.
"Makanya tak ada namanya surat palsu, mengenai keterlambatan surat jalan itu karena keadaan alam, hal itu pun bukan dipalsukan tetapi tertunda dan tetap dihidupkan surat angkut tersebut." ungkapnya.
Polemik WXJ alias SS dengan sangkaan pasal 263 KUHP yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, masih terus bergulir.
Diakataknnya, saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi saksi baik saksi a charge maupun a de charge.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam memeriksa perkara ini dapat membebaskan WXJ alias SS dan MHY,"
"Larena memang tak ada yang namanya Surat dipalsukan (pasal 263 KUHP) dan itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,"
"Kita berharap Pengadilan ini harus bersih, Jujur dan menjaga Harkat serta Martabat Pengadilan" paparnya Angga.
(TribunBekasi.com/BAS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-majelis-hakim.jpg)