Berita Jakarta
Wagub Ariza Sebut Pemprov DKI Masih Butuh Tenaga Honorer
Jumlah tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta yang jauh lebih banyak dibanding pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini masih membutuhkan jasa para pegawai yang berstatus tenaga honorer.
Hal ini menyusul wacana penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tahun 2023 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kehadiran tenaga honorer di pemerintah daerah setempat masih sangat dibutuhkan.
Hal itu terbukti dengan jumlah tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta yang jauh lebih banyak dibanding pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka tidak hanya bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis saja, tetapi ada yang di unit kerja wilayah dalam melayani masyarakat. Misalnya di sekolah, puskesmas dan sebagainya.
Baca juga: Pemkot Bekasi Dorong Pemprov DKI Manfaatkan Teknologi untuk Tangani Sampah
Baca juga: Transjakarta Kembali Ujicoba Tiga Merek Bus Listrik Rute Baru
“Kami berharap nanti kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan memperhatikan keterbutuhan kami akan tenaga SDM, untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada,” kata Wagub Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (7/6/2022) malam.
Wagub Ariza mengaku sampai sekarang belum mengetahui teknis dari rencana penghapusan tenaga kontrak tersebut.
Namun mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini meyakini, pemerintah pusat tidak main asal memutus kontrak tenaga honorer begitu saja.
“Mungkin yang dimaksud adaah jumlah yang masuk itu disesuaikan dengan jumlah yang keluar, nanti kami akan lihat ya karena nggak cuma di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia jumlah tenaga honorer itu luar biasa besar,” ujar Wagub Ariza.
“Memang tenaga honerer itu menjadi pendukung dan melengkapi kekurangan dari jumlah PNS yang ada. Dan ini memang satu kebijakan yang baru disampaikan implementasinya nanti kami akan tunggu sejauhmana kebijakan ini, apa yang mendasari dan seperti apa nanti,” lanjutnya.
Baca juga: Soal Dugaan Fee Pokir, Kejaksaan Negeri Karawang Periksa Sejumlah Pejabat Pemda dan DPRD
Baca juga: Kurangi Angka Pengangguran, Pj Bupati Bekasi Petakan Jumlah Lowongan Kerja di Kawasan Industi
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional.
Hal ini juga sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen dan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR.
Menurut Tjahjo, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” katanya yang dikutip dari Kompas.com melalui laman resmi Kementerian PANRB, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini bilang, agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN diharapkan dapat ditata.
Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK II) untuk ikut seleksi calon ASN.