Berita Bekasi
Perusahaan Pembuang Limbah di Cikarang Barat Ini Melanggar Enam Pelanggaran, Apa Saja? Ini Daftarnya
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman jelaskan enam pelanggaran yang dilanggar sebuah perusahaan pembuang limbah, PT KSA.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman akui pihaknya berikan arahan ke PT KSA, dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga."
"Tadi yang kita arahkan di sini, mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," ujar Eman saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Sementara Kepala Bidang Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan saluran limbah itu memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai, dan jadi salah satu hal yang mencemari limbah ke Kali Sadang.
"Jadi saluran ini dari proses PT KSA, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai,"
"Salah satunya iya tetapi memang posisinya ada dihilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang," ucap Arnoko.
Terdapat 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan PT KSA, sesuai dengan surat paksaan pemerintah, antara lain:
1. Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan;
2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air;
3. Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;
4. Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan;
5. Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;
6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT KSA juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah, beserta batasan waktunya yang terhitung pada hari ini, antara lain:
1. Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari;