Berita Bekasi

Perusahaan Pembuang Limbah di Cikarang Barat Ini Melanggar Enam Pelanggaran, Apa Saja? Ini Daftarnya

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman jelaskan enam pelanggaran yang dilanggar sebuah perusahaan pembuang limbah, PT KSA.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
PT KSA, Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/6/2022). 

2. Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari;

3. Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja;

4. Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja;

5. Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja;

6. Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja;

7. Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja;

8. Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja.

(TribunBekasi.com/ABS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved