Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Besaran Anggaran Pilkada 2024, Ketua KPU: Masih Proses Pembahasan
KPU Kota Bekasi juga sudah melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak termasuk partai politik yang ada di Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Guna mensukseskan pesta demokrasi, setelah tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tengah melakukan berbagai persiapan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan terkait kesiapan yang dilakukan untuk menuju Pemilu 2024 mendatang, tak lain menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan beberapa sarana dan prasarana yang ada.
"Terkait persiapan Kita sudah lakukan beberapa persiapan, pertama kalau secara internal kita sudah lakukan konsolidasi, menyiapkan SDM, kemudian sumber daya alat juga ya, karena kan kita juga butuh sarana prasarana," kata Nurul Sumarheni, Rabu (22/6/2022).
Tak hanya melakukan persiapan secara internal, KPU Kota Bekasi juga sudah melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak termasuk partai politik yang ada di Kota Bekasi.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Karawang Mulai Sosialisasi Pemilu 2024
Baca juga: Persiapkan Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Temui KPU dan Bawaslu Sepekan Setelah Dilantik
Langkah ini, tentunya untuk mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau untuk keluar kita juga sudah konsolidasi dengan stakeholder terkait dengan Pemerintah, Forkopimda, calon peserta partai politik. Kita bahkan juga sudah melakukan kunjungan kerja ke beberapa partai politik," katanya.
Selain itu, Pemilu 2024 yang juga berbarengan dengan Pilkada, KPU Kota Bekasi sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait anggaran Pilkada.
Sebab, anggaran Pilkada dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Kita sudah komunikasi kan ke Pemerintah Kota dan sudah dibahas, tapi belum fix berapa yang disetujui itu berapa, karena masih proses pembahasan," ujarnya.
BERITA VIDEO : MEMBANGUN KESADARAN POLITIK KELAS PEKERJA
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, peluncuran tahapan penyelenggaraan diresmikan tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Pada malam ini, Selasa, 14 Juni 2022, kalau dihitung dari hari pemungutan suara, hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, konstitusi dan mandat undang-undang mengamanatkan dimulainya tahapan Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa (14/6) beberapa waktu lalu.
Dia memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pencoblosan Pemilu 2024 sendiri bakal diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Artinya tahapan awal dari pemilu mulai 14 Juni 2022.
KPU diminta berikan penjelasan ke publik soal dana Rp 76 triliun
Anggaran pemilhan umum (Pemilu) 2024 mencapai Rp 76 triliun sudah disepakati bersama.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil angkat bicara mengenai anggaran pemilu tersebut.
Soal anggaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta perlu menjelaskan kepada publik terkait kebutuhan pos-pos anggaran dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Atau, KPU menjelaskan berapa besaran anggaran yang dibutuhkan per tahun hingga tahun pemungutan suara.
Baca juga: Tiga Partai Bersatu Cegah Pembelahan Sosial Akibat Pemilu, Ketum PAN: Menista, Membenci, Hilangkan!
Baca juga: Airlangga dan Luhut Disebut-sebut Dalang Penundaan Pemilu 2024, Ini Tanggapan Politikus Muda Golkar
"Menurut saya soal anggaran ini kan basisnya adalah soal kebutuhan penyelenggaraan pemilu."
"Kebutuhan Rp 76 triliun ini, tentu penting untuk dijelaskan oleh KPU di masing-masing tahun 2022, 2023, dan 2024 berapa besarannya," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada Tribunnews.com, Senin (16/5/2022).
Sebagaimana diketahui DPR, Pemerintah, dan KPU sepakati besaran anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5/2022) kemarin.
BERITA VIDEO : GAGAL PILGUB, PASHA UNGU UMUMKAN MAJU NYALEG 2024
Selain itu, Perludem menilai KPU juga perlu untuk menjelaskan item mana yang memakan banyak biaya, sehingga membuat kebutuhan anggaran menjadi Rp 76 triliun.
Pemilu dan Pilkada akan diadakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.
Kali ini, Pemilu serentak akan menggelar 33 Pemilihan Gubernur dan 514 pemilihan Bupati serta Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
Durasi Kampanye
Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) terkait masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari.
Kesepakatan itu diambil saat DPR menggelar konsinyering bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu yang digelar dari Jumat (13/5/2022) hingga Minggu (15/5/2022).
Nantinya, kesepakatan dalam konsinyering akan diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat masa sidang DPR dimulai.
"KPU lama minta 120 hari, malah KPU baru ini mengajukan 203 hari. Pemerintah minta 90 hari, DPR minta 60 hari, akhirnya kesimpulan semua anggota fraksi di DPR minta durasi kampanye adalah 75 hari," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Guspardi Gaus mengungkapkan, kesepakatan durasi masa kampanye menjadi 75 hari mendapat berbagai catatan.
Pertama, terkait tentang pengadaan logistik dan kedua mengenai durasi sengketa pemilu.
Guspardi Gaus sebut jika dua persoalan itu bisa diakomodir maka durasi masa kampanye bisa dilakukan selama 75 hari.
"Hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu, pemerintah akan menyiapkan regulasi dan Presiden juga diminta untuk bisa mengeluarkan keppres dalam mendukung logistik pemilu 2024," ujar Guspardi Gaus.
Lebih lanjut, terkait sengketa pemilu yang merupakan ranah Bawaslu dan PTUN di Mahkamah Agung (MA), DPR nantinya akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA untuk membahas persingkatan waktu sengketa agar bisa dilakukan masa kampanye selama 75 hari.
"Karena itu catatan 75 hari ini bisa dilakukan jika difasilitasi untuk mempersingkat proses sengketa di PTUN," kata Guspardi Gaus.
Selain itu, terkait isu krusial perihal digitalisasi, kesimpulan yang dihasilkan yakni penyelenggaraan pemilu 2024 menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata.
Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.
"Kita lihat Indonesia bukan hanya Pulau Jawa dan di Jawa pun masih ada hal-hal berkaitan pendukung digitalisasi belum sempurna seperti masalah internet,"
"Masalah wifi apalagi di luar Jawa. Sehingga keputusan yang kita ambil tetap menerapkan sistem seperti pemilu 2019," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Adapun, kesepakatan lain dalam konsinyering itu yakni DPR menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp 76 Triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun, Perludem: KPU Jelaskan Kebutuhan Biaya Tiap Tahun"