Berita Karawang
Mahasiswa Desak DPRD Karawang Jelaskan Soal Dugaan Fee 5 Persen Dana Pokir
Surat yang dilayangkan kepada setiap fraksi DPRD karawang adalah permintaan keterbukaan informasi publik mengenai transparansi penggunaan dana pokir.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Karawang (Gemak) mendesak DPRD Karawang menjelaskan dugaan fee dana pokir (pokok pokiran) sebesar 5 persen.
Mereka bahkan mendatangi kantor setiap fraksi DPRD Karawang guna untuk menyamPaikan surat permintaan transparansi dana pokir, Kemudian diserahkan kepada setiap fraksi.
Koordinator Gemak Karawang, Bayu Baptistuta Ginting mengatakan, surat yang diantarkan ke setiap fraksi telah diterima oleh para staf dari lima fraksi yakni PKS, PDI-Perjuangan, Golkar, dan Gerindra.
"Surat ke setiap fraksi DPRD Karawang sudah diterima dengan tanda surat terima ada lima fraksi yaitu PKS, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Golkar," ujarnya, pada Kamis (23/6/2022).
Meskipun demikian, kata Bayu, ada dua fraksi yang belum dimasukkan surat karena yang bersangkutan sedang tidak berada tempat.
Baca juga: Sebelum Tewas di depan Kantor RW, Joko Wibowo Sempat Cekcok dengan Tetangganya
Baca juga: Toyota Fortuner Nyungsep ke Kali, Tiga Orang Luka-Luka
Baca juga: Motor Pria yang Tewas Dikeroyok di Depan Kantor RW Raib, Istri Korban: Dia Mau Isi Bensin
"Jadi tadi kami mengirimkan surat yang tidak ada ditempat itu fraksi PKB sama fraksi Demokrat" ujarnya.
Menurut Bayu, surat yang dilayangkan kepada setiap fraksi DPRD karawang adalah permintaan keterbukaan informasi publik mengenai transparansi penggunaan dana pokok pikiran (Pokir)
"Surat kami berisi tentang permintaan untuk informasi mengenai transparansi penggunaan dana pokir tersebut," imbuhnya.
Bayu menambahkan, dalam surat itu ada sembilan pertanyaan mengenai penggunaan dana pokir, seperti apa bentuk program, pelaksananya siapa, anggarannya berapa, sejauh mana kerjanya dan beberapa poin lagi yang ingin kami tanyakan ke DPRD dari setiap fraksi itu
"Surat yang dilayangkan harus mendapat balasan dari setiap fraksi dalam jangka waktu yang sesuai dengan isi surat yang disampaikan. Kami berharap sesuai dengan apa yang kami tuliskan disurat permohonan, selama 3x24 jam," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Gemak-23Juni.jpg)