Kabupaten Karawang

Tak Perlu Bingung, Ini Alur dan Biaya Bikin Paspor di Imigrasi Karawang

Warga bisa bikin paspor di Imigrasi Karawang lewat aplikasi M-Paspor. Proses cepat, tersedia layanan lansia dan antar ke rumah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
LAYANAN PASPOR – Suasana pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Karawang, Jumat (7/11/2025). Warga tampak antre dengan tertib mengikuti prosedur yang berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • Pemohon paspor di Imigrasi Karawang wajib ambil antrean lewat aplikasi M-Paspor.
  • Tersedia kuota 220 pemohon per hari dan layanan khusus untuk lansia, balita, ibu hamil, serta disabilitas.
  • Imigrasi Karawang juga punya layanan jemput bola dan antar paspor ke rumah.

 
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Masih bingung cara membuat paspor di Kantor Imigrasi Karawang? Tenang, prosesnya kini semakin mudah dan bisa dilakukan siapa saja, tak hanya warga Karawang.

Pemohon cukup mengunduh aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean secara online. Setelah mendapatkan jadwal, datang langsung ke Kantor Imigrasi Karawang sesuai tanggal yang tertera.

Sesampainya di lokasi, pemohon diarahkan ke meja informasi untuk menunjukkan bukti antrean online dan mengisi formulir data diri.

Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, BNN Diserang Warga Pakai Panah, Sajam, Kembang Api, hingga Senpi

Baca juga: Bikin Geger Warga, Pria di Setiabudi Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata hanya Minta Ini

Baca juga: Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik

Tahap berikutnya, menuju customer service untuk pengecekan kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi foto dan wawancara.

Usai wawancara, pembayaran dilakukan di loket mobil layanan Kantor Pos Indonesia yang tersedia di area imigrasi.

Jenis Paspor dan Biaya

Kantor Imigrasi Karawang hanya melayani paspor elektronik (e-paspor) dengan dua pilihan masa berlaku.

Untuk masa berlaku 5 tahun, biayanya Rp650 ribu, sedangkan 10 tahun dikenakan Rp950 ribu.

Berkas yang wajib disiapkan antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dokumen pendukung lain, serta paspor lama jika hendak memperpanjang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa kuota pelayanan harian mencapai 220 pemohon.

Namun jumlah tersebut bisa bertambah untuk pelayanan khusus, seperti bagi lansia di atas 60 tahun, balita, disabilitas, dan ibu hamil.

“Untuk antrean online 220 pemohon, tapi itu bisa lebih karena ada layanan khusus tersebut,” kata Madriva, Jumat (7/11/2025).

Selain pelayanan reguler, Imigrasi Karawang juga memiliki berbagai inovasi, mulai dari jemput bola bagi pemohon sakit, layanan percepatan paspor, Eazy Passport, hingga antar paspor ke rumah setelah selesai dicetak.

“Upaya-upaya itu kami lakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved