Kabupaten Karawang

Terungkap, Terdakwa Ibu Menyusui di Karawang Perkara Fidusia Akui Sering Dipukul Suami

Ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, menangis di sidang kasus fidusia. Ia mengaku korban suami dan disuruh pijat penghuni lapas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
TANGIS NENI - Ibu menyusui Neni Nuraeni menangis saat menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025) sore. Ia mengaku jadi korban kekerasan suami. 

Ringkasan Berita:
  • Neni Nuraeni, ibu menyusui asal Karawang, menangis saat menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang.
  • Ia mengaku jadi korban kekerasan suami yang kerap memintanya mengurus utang dan kredit mobil.
  • Kuasa hukum Neni menilai pasal yang digunakan jaksa keliru karena kasus fidusia seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana umum.

 
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang mendadak hening sore itu. Neni Nuraeni (37), seorang ibu rumah tangga yang juga tengah menyusui, tak kuasa menahan tangisnya saat menjalani sidang lanjutan perkara fidusia, Selasa (4/11/2025).

Tangis Neni pecah ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Nely Andriani dengan anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap dan Handika Rahmawan.

Dalam sidang, penasihat hukumnya, Syarif Hidayat, bertanya mengenai kondisi Neni selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan.

“Selama di lapas, saya disuruh... disuruh pijit semua penghuni kamar di sana,” ucap Neni dengan suara terbata-bata sambil menyeka air mata.

Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh

Suasana ruang sidang makin haru ketika Syarif menanyakan hubungan Neni dengan suaminya.

“Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga,” kata Neni.

“Tempramental?” tanya penasihat hukum.

“Iya, kadang-kadang begitu. Jadi setiap ada yang utang-utang itu dia gak mau nemuin, jadi aku aja,” jawabnya lirih.

Neni juga mengaku tidak tahu menahu soal utang-utang suaminya. “Gak tau, bilangnya buat bisnis, bisnis,” tambahnya.

Pasal Fidusia dan Penggelapan

Neni ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus fidusia setelah mobil yang dikredit atas namanya diduga dialihkan tanpa izin kepada pihak lain.

Ia sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun majelis hakim kemudian mengubah statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/10/2025).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, kuasa hukumnya, Syarif Hidayat, menilai penerapan dua pasal tersebut keliru dan tidak adil bagi kliennya.

Menurut Syarif, Neni hanya korban dari tindakan suaminya, Deni, yang mengurus seluruh proses pengajuan kredit mobil sejak tahun 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved