Kabupaten Karawang

Terungkap, Terdakwa Ibu Menyusui di Karawang Perkara Fidusia Akui Sering Dipukul Suami

Ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, menangis di sidang kasus fidusia. Ia mengaku korban suami dan disuruh pijat penghuni lapas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunbekasi/Muhammad Azzam
TANGIS NENI - Ibu menyusui Neni Nuraeni menangis saat menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2025) sore. Ia mengaku jadi korban kekerasan suami. 

“Mulai dari pemberkasan, pemilihan unit, sampai pembayaran DP semuanya dilakukan suaminya. Ibu Neni tidak tahu, hanya dipakai namanya saja,” ujar Syarif.

Awalnya, kata dia, pengajuan kredit atas nama Deni ditolak oleh pihak Adira Finance karena masalah BI checking. Kemudian disarankan agar menggunakan nama istrinya, Neni.

“Artinya ibu Neni hanya dijadikan formalitas administrasi, tanpa tahu detail transaksi maupun pengalihan kendaraan,” jelasnya.

Syarif menegaskan, kasus yang menimpa kliennya seharusnya tidak serta merta dijerat dengan pidana penggelapan.

“Fidusia itu lex specialis, artinya bersifat khusus. Tidak bisa dicampur dengan KUHP umum. Ini cacat formil karena penerapan pasalnya keliru,” ucapnya.

Menurut Syarif, sengketa fidusia seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui jalur perdata sebelum naik ke pidana umum.

“Polisi mestinya mengarahkan ke perdata dulu. Kalau belum selesai di perdata, jangan langsung pidana,” pungkasnya.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved