Kabupaten Karawang
Terungkap, Terdakwa Ibu Menyusui di Karawang Perkara Fidusia Akui Sering Dipukul Suami
Ibu menyusui di Karawang, Neni Nuraeni, menangis di sidang kasus fidusia. Ia mengaku korban suami dan disuruh pijat penghuni lapas.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Neni Nuraeni, ibu menyusui asal Karawang, menangis saat menjalani sidang kasus fidusia di Pengadilan Negeri Karawang.
- Ia mengaku jadi korban kekerasan suami yang kerap memintanya mengurus utang dan kredit mobil.
- Kuasa hukum Neni menilai pasal yang digunakan jaksa keliru karena kasus fidusia seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana umum.
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang mendadak hening sore itu. Neni Nuraeni (37), seorang ibu rumah tangga yang juga tengah menyusui, tak kuasa menahan tangisnya saat menjalani sidang lanjutan perkara fidusia, Selasa (4/11/2025).
Tangis Neni pecah ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin Nely Andriani dengan anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap dan Handika Rahmawan.
Dalam sidang, penasihat hukumnya, Syarif Hidayat, bertanya mengenai kondisi Neni selama menjadi tahanan di Rutan Lapas Karawang selama sepekan.
“Selama di lapas, saya disuruh... disuruh pijit semua penghuni kamar di sana,” ucap Neni dengan suara terbata-bata sambil menyeka air mata.
Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur
Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh
Suasana ruang sidang makin haru ketika Syarif menanyakan hubungan Neni dengan suaminya.
“Terus terang saya mau, niat menggugat cerai. Dia (suami) memang keras, terkadang suka mukul juga,” kata Neni.
“Tempramental?” tanya penasihat hukum.
“Iya, kadang-kadang begitu. Jadi setiap ada yang utang-utang itu dia gak mau nemuin, jadi aku aja,” jawabnya lirih.
Neni juga mengaku tidak tahu menahu soal utang-utang suaminya. “Gak tau, bilangnya buat bisnis, bisnis,” tambahnya.
Pasal Fidusia dan Penggelapan
Neni ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus fidusia setelah mobil yang dikredit atas namanya diduga dialihkan tanpa izin kepada pihak lain.
Ia sempat ditahan sejak 22 Oktober 2025 malam, namun majelis hakim kemudian mengubah statusnya menjadi tahanan rumah pada Kamis (30/10/2025).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 Undang-undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, kuasa hukumnya, Syarif Hidayat, menilai penerapan dua pasal tersebut keliru dan tidak adil bagi kliennya.
Menurut Syarif, Neni hanya korban dari tindakan suaminya, Deni, yang mengurus seluruh proses pengajuan kredit mobil sejak tahun 2022.
“Mulai dari pemberkasan, pemilihan unit, sampai pembayaran DP semuanya dilakukan suaminya. Ibu Neni tidak tahu, hanya dipakai namanya saja,” ujar Syarif.
Awalnya, kata dia, pengajuan kredit atas nama Deni ditolak oleh pihak Adira Finance karena masalah BI checking. Kemudian disarankan agar menggunakan nama istrinya, Neni.
“Artinya ibu Neni hanya dijadikan formalitas administrasi, tanpa tahu detail transaksi maupun pengalihan kendaraan,” jelasnya.
Syarif menegaskan, kasus yang menimpa kliennya seharusnya tidak serta merta dijerat dengan pidana penggelapan.
“Fidusia itu lex specialis, artinya bersifat khusus. Tidak bisa dicampur dengan KUHP umum. Ini cacat formil karena penerapan pasalnya keliru,” ucapnya.
Menurut Syarif, sengketa fidusia seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui jalur perdata sebelum naik ke pidana umum.
“Polisi mestinya mengarahkan ke perdata dulu. Kalau belum selesai di perdata, jangan langsung pidana,” pungkasnya.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Inspiratif! Mak Edah Lokal Hero Karawang: Tak Tamat SD, Sukses Berdayakan Janda dan Sekolah Gratis |
|
|---|
| MUI Karawang Gencarkan Latih Warga Jadi Pengurus Jenazah, dari Wartawan hingga Ibu Rumah Tangga |
|
|---|
| UBP Karawang Luncurkan Aplikasi Digital untuk Petani Jamur Merang |
|
|---|
| Bupati Karawang Aep Syaepuloh Dorong Budaya Baca Lewat Mobil Literasi |
|
|---|
| Jembatan Baru Parkland Podomoro Diresmikan, Buka Akses dari Tol Karawang Barat ke Alun-alun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ibu-menyusui-Neni-Nuraeni-menangis-saat-menjalani-sidang-kasus-fidusia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.