Berita Bekasi

Sebanyak 4 Perlintasan Liar di Kota Bekasi Diusulkan Ditutup Permanen

Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyetujui jika perlintasan sebidang liar di Kota Bekasi itu dapat ditutup permanen, guna meningkatkan keselamatan warga

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Mobil Toyota Avanza hancur ditabrak Kereta Jarak Jauh di perlintasan sebidang liar Gang Walet, Tambun Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN — Kasus kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang menjadi perhatian publik. Sebab beberapa kecelakaan yang terjadi berada di area perlintasan ilegal atau tanpa palang pintu kereta api otomatis.

Kabid Lalin Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengatakan di Kota Bekasi ada tiga perlintasan sebidang yang sudah difasilitasi dengan palang pintu kereta api, diantaranya di Jalan Agus Salim, dan di Jalan Perjuangan.

Sementara beberapa perlintasan lainnya ada yang ditemukan tidak menggunakan palang kereta api otomatis.

Itu pun hanya dapat dilintasi oleh kendaraan roda dua yang biasanya menjadi jalur tikus para pengguna sepeda motor.

"Rawa bebek 1 dan 2, kolong flyover Kranji, sama belakang grandmall itu hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Itu tidak resmi bisa dikatakan liar," kata Teguh Indrianto, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Menparekraf Beri Pendampingan dan Pelatihan Untuk Tingkatkan Kualitas Desa Wisata Hilisimaetano 

Baca juga: Meriahkan HUT ke-76 Bhayangkara, Polres Karawang Gelar Kejuaraan Tenis Meja Kapolres Cup

Baca juga: Tak bisa Akses Website SBMPTN? Jangan Panik, Berikut 32 Halaman Mirror SBMPTN 2022

Diungkapkan oleh Teguh, terkait keberadaan perlintasan sebidang liar tersebut, sebetulnya sudah diusulkan ke Dirjen Perkeretaapian.

Usulan tersebut juga merupakan tindak lanjut surat yang dikirimkan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, usai terjadinya kecelakaan di wilayah Bekasi.

"Nah kemarin kami sudah bersurat ke Dirjen Perkeretaapian, dengan adanya surat dari pak Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menindaklanjuti kejadian di Ampera atau Durenjaya salah satu itulah, beberapa bulan yang lalu," katanya.

Hanya saja menurut Teguh, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari surat tersebut.

Namun yang pasti, kata dia, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyetujui jika perlintasan sebidang liar di Kota Bekasi itu dapat ditutup secara permanen, guna meningkatkan keselamatan perkeretaapian.

Baca juga: Beli Tiket Konser Musik Indie Playground Resurrection Pakai Pospay Bisa Dapat Diskon

Baca juga: Susi Pudjiastuti Bagikan Detik-detik Evakuasi Penumpang Pesawatnya, Semuanya Selamat

Baca juga: Pemkab Bekasi Gandeng PDAM Tirta Bhagasasi dan BUMN Bangun Pengolahan Air Bersih di Kedungwaringin

"Ini kan, demi keselamatan ya apalagi nanti ada double double track, itu kemungkinan bisa dua menit sekali pasti ada kereta lewat karena pasti esensinya lebih sering," katanya.

Ketika double-double track (DDT) jalur Bekasi sudah digunakan sepenuhnya, menurut Teguh hal ini tentu akan sangat membahayakan, jika perlintasan liar tidak ditutup secara permanen.

Tak hanya itu, Teguh juga menilai perlu adanya tindak lanjut terkait palang pintu otomatis ketika proyek DDT rampung.

"Nah perlintasan-perlintasan di wilayah yang memang berpalang pun itu juga perlu adanya penanganan lanjutan, karena kalo tidak ya si palang perlintasannya baru semenit buka lagi tutup lagi, bakal menimbulkan kemacetan gituloh," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved