Selasa, 21 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Buruan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlangsung 1 Juli Sampai 31 Agustus 2022

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Editor: Panji Baskhara
Instagram @bapenda.jabar
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengguna kendaraan bermotor kini bisa bernafas lega, lantaran Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, akan berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Kabar pemutihan pajak kendaraan bermotor disampaikan akun Instagram resmi Bapenda Jabar di @bapenda.jabar dikutip TribunBekasi.com.

Berikut informasi lengkap soal pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Baca juga: Siap-siap Pemancingan Ikan di Karawang Bakal Dikenai Pajak

Baca juga: Viral Pemukulan Pegawai di Kantor Pajak Bekasi, Direktur PPHM: Kami Tidak Menoleransi Kekerasan!

Baca juga: Bapenda Karawang Estimasi Pendapatan Pajak Restoran Alami Kenaikan Capai Rp 2,4 Miliar Saat Ramadan

Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang jugaaa..

.

Bestie yang dari kemaren udah pada nanyain:

"Min.. Pemutihan kapan?"

"Min.. Bener gak sih ada Pemutihan lagi?"

"Hoax ga ini?"
.

MinDa beri kepastian nih..

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN TAHUN 2022

Hadir lagiiii..
.

Periode Pembayaran,

Mulai 1 Juli 2022

sampai 31 Agustus 2022.

.

Cepetan manfaatin Yuks..

.

@ridwankamil
@ruzhanul
@swangsaatmaja
@deditaufik_
@karpati_wanda
@humas_jabar
@jabarsaberhoaks
@prfmnews
.
#BapendaJabar #JabarJuara #JabarJuaraLahirBatin #RidwanKamil #UuRuzhanulUlum #SetiawanSwangsaatmadja #AtaliaPraratya #Kolaborasi #pemutihanpajakkendaraan" tulis akun Instagram @bapenda.jabar, Jumat (24/6/2022).

Diketahui, dari keterangan resmi Bapenda, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini ada beragam keuntungan, yakni:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II

Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen

b. Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen

d. Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen

e. Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen

f. Saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen

5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaran tersebut, ini yang harus disiapkan:

BBNKB

- STNK asli

- E-KTP pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Fotokopi berkas

PKB

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli (pajak 5 tahunan)

- Kendaraan (Pajak 5 tahunan)

- Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)

(TribunBekasi.com/BAS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved