Berita Karawang
Siap-siap Pemancingan Ikan di Karawang Bakal Dikenai Pajak
Pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Usaha pemancingan ikan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat bakal dikenai pajak oleh pemerintah daerah setempat.
Hal itu menyusul setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, untuk penerapannya pihaknya masih menunggu turunan aturan berupa peraturan daerah atau peraturan bupati (perbup).
"Kalau dalam aturan yang baru pajak pemancingan ikan masuk. Kita tinggal tunggu turunan aturannya," kata Asep Aang Rahmatullah pada Minggu (12/6/2022).
Menurut Asep Aang Rahmatullah, pemancingan ikan menjadi potensi baru dalam pajak, mengingat antusias usaha pemancingan dan penghobi yang menggeliat saat ini.
Baca juga: Mahasiswa Minta Kajari Karawang Obyektif Periksa Anggota Legislatif-Eksekutif Soal Dana Fee Pokir
Baca juga: Penanganan Kasus Fee Pokir Kejari Karawang Dapat Dukungan Mahasiswa dan Aktivis
"Potensi pajak daerah untuk kolam pemancingan di Karawang sangat besar. Karena warga yang hobi mancing di kolam pemancingan sangat besar," imbuh dia.
Dikatakan Asep Aang Rahmatullah, pihaknya juga akan mulai dilakukan pendataan jumlah pengusaha pemancingan ikan di Karawang sambil menunggu aturan
"Untuk sekarang belum tapi nanti segera akan dikenakan pajak. Sekali lagi secara detailnya kita masih menunggu," katanya.
Asep Aang Rahmatullah menambahkan untuk saat ini pemancingan masuk dalam pajak yang dalamnya terdapat restoran.
"Kalau aturan sekarang baru pemancingan yang memiliki resto saja, jadi kenanya pajak restoran," beber dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/asEP-22mart.jpg)