Berita Kriminal
Miras Oplosan Maut Diproduksi dan Dijual di Rumah Kontrakan, Kapolres Minta Warga Laporkan
Sebanyak delapan warga Karawang tewas usai pesta minuman keras atau miras oplosan. Mereka tewas usai menenggak miras berlabel 'Zimbel' atau 'Big Boss'
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono meminta peran serta masyarakat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Sebab, minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan delapan orang tewas diproduksi dan dijual di rumah kontrakan.
"Jika menemukan segera laporkan kepada kami melalui nomor Whatsapp Lapor Pak Kapolres, 082211272003," kata Aldi, pada Sabtu (25/6/2022).
AKBP Aldi Subartono mengimbau agar warga masyarakat tidak mengkomsumsi miras oplosan. Sebab, tidak tidak mengetahui secara pasti kandungannya dan itu sangat berbahaya.
"Kami Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya," beber dia.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Masih Dibanderol Rp992.000 Per Gram, Simak Daftarnya
Baca juga: Iko Uwais Bakal Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Hari Ini, Sudah Terima Surat Panggilan
Pada kasus miras oplosan yang menewaskan delapan orang itu, kata AKBP Aldi Subartono, membuat korbannya merasakan mual, sakit perut, muntah hingga buang air besar darah.
"Dari hasil pemeriksaan korban usai minum itu memang awalnya rasanya enak tapi engga lama setelah itu langsung merasakan mual, sakit perut, muntah, berak darah," imbuh dia.
Sebanyak delapan orang warga Karawang tewas usai pesta minuman keras atau miras oplosan.
Mereka tewas usai menenggak miras bernama 'Zimbel' atau 'Bigbos'
Pihak Polres Karawang dalam hal ini jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menangkap tiga pelaku, baik itu peracik dan penjual miras oplosan tersebut.
Baca juga: Motif Holywings Promosi Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Demi Tarik Pengunjung di Outlet Sepi
Baca juga: Promosi Miras Holywings Sebut Nama Muhammad dan Maria, Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka
"Jadi kami berhasil tangkap tiga pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang dinamai Zimbel atau Bigbos," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/6/2022) sore.
Edi menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap yakni insial Y (25), D (27) dan R (30). Adapun perannya, R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.
"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Karawang Timur. Setelah kami gerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, pemeriksaan saksi hingga korban yang masih dirawat," beber dia.
Dia menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan puluhan botol yang sudah siap dijual. Lalu, alkohol 100 persen, sitrum, pengawi, gula pasir hingga milky pemanis.
"Jadi semua itu diracik dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," imbuh dia.
Baca juga: Tampil Perdana di Halte TransJakarta, Grup Band The Rain Siapkan Kejutan untuk Penumpang Busway
Baca juga: Dari 13.122 Pendaftar, Hanya 1.428 Calon Mahasiswa Lolos SBMPTN 2022 di Unsika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/aldi-24juni.jpg)