Minggu, 10 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Miras Oplosan Maut Diproduksi dan Dijual di Rumah Kontrakan, Kapolres Minta Warga Laporkan

Sebanyak delapan warga Karawang tewas usai pesta minuman keras atau miras oplosan. Mereka tewas usai menenggak miras berlabel 'Zimbel' atau 'Big Boss'

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/6/2022). 

Dikatakannya, miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu.

Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga dari mulut ke mulut, artinya pembeli datang ke lokasi kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini telah menjalankan usahanya ini selama kurang lebih 2 minggu hingga satu bulan.

"Penjualannya juga pembeli datang sendiri karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," imbuhnya.

Adapun para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.

Baca juga: Pedagang Pasar Cikarang Bakal Segera Direlokasi, Pemkab Ajak Swasta Sediakan Penampungan

Baca juga: Pedagang Pasar Cikarang Bakal Segera Direlokasi, Pemkab Ajak Swasta Sediakan Penampungan

Selain itu juga dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, hukumannya 15 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun atau semumur hidup.

Adapun identitas warga yang tewas itu inisial WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad. Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved