Berita Kriminal
Promosi Miras Holywings Sebut Nama Muhammad dan Maria, Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka
Keenam tersangka itu memiliki jabatan maupun posisi beragam, mulai dari Direktur Kreatif hingga admin promosi yang bekerja di Holywings.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
"Dari postingan tersebut, kemudian kami melakukan patroli siber. Dari patroli yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendapat keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW," kata dia.
Baca juga: Tewaskan Delapan Orang, Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Peracik dan Penjual Miras Oplosan
Baca juga: Dari 13.122 Pendaftar, Hanya 1.428 Calon Mahasiswa Lolos SBMPTN 2022 di Unsika
Adapun lokasi kantor pusat Holywings berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.
"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk jemput bola sebelum kasus ini ramai," ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
"Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)