Berita Bekasi
Holywings di Summarecon Ikut Ditutup Senasib Belasan Gerai di Jakarta? Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi
Pengecekan izin usaha Holywings Summarecon Kota Bekasi menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cabut izin usaha sejumlah gerai Holywings di Jakarta.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Pemerintah Kota Bekasi dalam waktu dekat akan mengecek terkait izin usaha dari Holywings di Summarecon, Kota Bekasi.
Pengecekan izin usaha menyusul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha sejumlah gerai Holywings di Jakarta.
Pengecekan izin usaha Holywings Summarecon disampaikan oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
Tri akui, pihaknya akan berkoordinasi dengan tiga pilar untuk bersama-sama lakukan pengecekan terkait izin usaha Holywings di Kota Bekasi.
Baca juga: Holywings Vendetta Gatsu Ditutup Satpol PP DKI Jakarta: Sesuai Ketentuan dan Peraturan Perundangan
Baca juga: DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings, Bagaimana di Kota Bekasi? Ini Kata Plt Wali Kota
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings, Nikita Mirzani Selaku Pemegang Saham Syok
"Nanti saya koordinasi dengan tiga pilar kita akan bareng-bareng melihat ke sana dan kita lihat apakah ada aturan yang dilanggar dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan Pemda," kata Tri, Selasa (28/6/2022).
Terkait kampanye Holywings yang mempromosikan minuman keras (miras) gratis berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menyita perhatian banyak pihak.
Tri menyebut jika pihaknya akan melihat perkembangan yang ada.
"Ya kita melihat secara bijaksana, bahwa itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, kita terus pantau perkembangan yang ada tentunya kita lihat hasilnya seperti apa," katanya.
Disinggung terkait apakah promo tersebut juga diberlakukan di Kota Bekasi.
Diungkap Tri, sejauh ini informasi yang ia dapat belum ada laporan serupa.
Namun jika memang ditemukan tentu pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Saya pastikan tidak ada itu nanti kalau ada laporan seperti itu (kampanye serupa) akan kita tindak tegas," ujar dia.
Holywings Vendetta Gatsu Ditutup
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel 12 gerai Holywings, pada Selasa (28/6/2022) hari ini.
Penyegelan dilakukan pagi tadi dan satu diantaranya ialah Holywings Vendetta Gatsu yang berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Penyegelan Holywings Vendetta Gatsu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, hingga turut dihadiri Camat Tebet Dyan Airlangga.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sejumlah anggota Satpol PP mendatangi terlebih dahulu penjaga sebelum melakukan penutupan.
Penjaga yang mengenakan seragam berwarna hitam itu sempat menolak untuk menandatangani berita acara penutupan.
Menurut penjaga itu, yang berhak menandatangani adalah manajer Holywings Vendetta Gatsu.
Satpol PP akhirnya menyegel tempat itu dengan membentangkan spanduk besar berkelir putih di kaca depan pintu masuk bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha".
Dalam spanduk itu, penutupan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sementara, pemasangan stiker penutupan dilakukan Arifin di dua titik, yakni di samping spanduk besar dan kaca pintu masuk.
"Kami hari ini melakukan suatu tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha Holywings," ujar Arifin, di Holywings Vendetta Gatsu, Selasa.
Arifin mengungkapkan alasan penyegelan yang dilakukan, satu di antaranya di Holywings Vendetta Gatsu.
"Kami dapat yang pertama dalam pelaksanaan kegiatan daripada tempat usaha Holywings ini, ternyata aktivitas operasionalnya tidak didukung oleh kelengkapan dokumen perizinan," kata dia.
"Secara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berlaku. Jadi beberapa oultet yang ada itu tidak melengkapi dokumen perizinannya," sambungnya.
Selain itu, kedua adalah adanya penyalahgunaan izin yang dalam pelaksanannya ternyata tidak sesuai dengan kegiatan operasional.
"Yang ketiga, kami juga sudah mendapatkan surat dari Dinas PTSP yang mana telah dikeluarkan surat untuk pencabutan izin usaha 12 gerai outlet Holywings yang ada di Jakarta," ujarnya.
"Selain itu juga, kami dari Satpol PP mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk lakukan kegiatan penutupan," tutur Arifin.
Adapun penutupan dilakukan secara serentak di 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Lima di antaranya di Jakarta Selatan, yakni Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vendetta Gatsu.
"4 lokasi ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 Jakarta Pusat," kata Arifin.
Ia menegaskan, seluruh lokasi yang dilakukan penutupan oleh Satpol PP DKI Jakarta tidak boleh beroperasi.
Selama penutupan, pihaknya bakal melakukan pengawasan.
"Sejak ditutup hari ini, yang pasti sudah tidak boleh ada aktivitas," kata dia.
Kenapa Izin Usaha di Semua Gerai Holywings di Jakarta Dicabut?
Izin usaha di seluruh gerai Holywings Indonesia di Jakarta dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, kenapa izin usaha Holywings di semua gerai di Jakarta dicabut?
Pencabutan izin usaha Holywings Indonesia di seluruh wilayah Jakarta bukan dikarenakan promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria.
Akan tetapi karena Holywings melakukan pelanggaran penjualan miras yang tidak sesuai aturan.
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya. Memang semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya" ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022) malam.
Ariza mengakui, pemerintah daerah mencabut izin usaha Holywings berawal dari viralnya kasus promosi miras tersebut.
Dari situ petugas melakukan pengecekan dan terbukti bahwa Holywings melanggar ketentuan menjual miras.
Meski Pemprov DKI Jakarta telah cabut izin, namun pemerintah daerah harus tetap mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Dalam waktu dekat, DPMPTSP akan melayangkan rekomendasi penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta kepada BKPM.
"Sekarang peraturannya berdasarkan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja kan berbeda, ketentuan (pencabutan usaha) ada di pemerintah pusat dalam hal ini di BKPM" ujarnya.
"Terkait izin memang merupakan kewenangan daripada pemerintah pusat sebagaimana UU Cipta Kerja,"
"Kemudian yang kedua terkait dengan kasusnya pidananya itu di kepolisian dan sudah ada enam tersangka dan di tahan" lanjutnya.
Selain itu, kata dia, pencabutan usaha yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan permintaan dari banyak pihak serta kajian dan evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPKUKM.
Karena itu, Pemprov mengusulkan kepada BKPM agar izin usaha Holywings dicabut.
"Nanti DPMPTSP yang akan menyampaikan ke BKPM" lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Ariza tak menampik, beberapa tempat usaha di Jakarta yang ditutup pemerintah biasanya mengakalinya dengan mengubah nama baru usai izin dicabut.
Hal itu bisa saja terjadi selama yang bersangkutan mengikuti ketentuan prosedur yang dikeluarkan pemerintah.
"Kan tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan, karena yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings Indonesia yang ada di Ibu Kota.
Pencabutan izin dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Hal ini sebagaimana arahan Gubernur Anies Baswedan agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan, sekaligus menjerakan yang mengacu pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.
"Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku" ujar Benny berdasarkan keterangannya, Senin (27/6/2022) petang.
Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, menambahkan pihaknyalakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Hal itu terungkap setelah petugas memeriksa dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan.
"Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki operasional usaha bar"
"Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” jelas Andhika.
Sementara itu Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan, dari ketentuan yang dikeluarkan dinas.
Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat secara legalitas,"
"Yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301" ujar Ratu.
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut" tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD itu jadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera,” ucapnya.
Diberitakan,
Kini, izin usaha di seluruh gerai Holywings Indonesia di DKI Jakarta dicabut.
Pencabutan izin usaha Holywings tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Dicabutnya izin usaha Holywings tersebut, berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Yakni dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Hal ini sebagaimana arahan Gubernur Anies Baswedan agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan, sekaligus menjerakan yang mengacu pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.
“Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny berdasarkan keterangannya pada Senin (27/6/2022) petang.
Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, menambahkan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang jadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Hal itu terungkap setelah petugas memeriksa dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan.

“Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar,"
"Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” jelas Andhika.
Sementara itu Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan, dari ketentuan yang dikeluarkan dinas.
Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat secara legalitas,"
"Yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Ratu.

“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera,” ucapnya. (faf)
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu
(Wartakotalive.com/JOS/M31/FAF)