Berita Jakarta

Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings, Nikita Mirzani Selaku Pemegang Saham Syok 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berada di Jakarta pada Senin (27/6/2022). 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Nikita Mirzani, selaku pemegang saham aoutlet Holywings, mengaku syok mendengar kabar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berada di Jakarta pada Senin (27/6/2022).  

TRIBUNBEKASI.COM --- Kasus promosi miras meresahkan yang dilakukan pihak manajemen Holywings, sebuah tempat hiburan malam di Jakarta berbuntut panjang.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang berada di Jakarta pada Senin (27/6/2022). 

Adapun alasan pencabutan berdasarkan rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Kedua OPD tersebut menemukan beberapa outlet Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Nikita Mirzani, selaku pemegang saham di Holywings, mengaku syok usai mendapatkan kabar tersebut. 

Baca juga: Berang dengan Promosi Miras Holywings, KNPI Sampaikan Kegelisahan Publik kepada Wagub DKI

Baca juga: Geruduk Tiga Klub Malam Holywings, Pimpinan Wilayah GP Ansor: Semoga Pihak Manajemen Dapat Hidayah!

Alih-alih banyak memberikan komentar, Nikita justru menyerahkan penyelesaian masalah Holywings ke pihak berwajib. 

"Gue enggak tahu apa-apa, yang jelas di Holywings enggak tahu apa-apa yang disanksi," ucap Nikita saat ditemui di Mabes Polri pada Senin (27/6/2022).

"Tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," sambung kekasih John Hopkins ini.

BERITA VIDEO : SAPMA PEMUDA PANCASILA LAPORKAN HOLYWINGS KE POLDA METRO JAYA

Lebih lanjut, Nikita mengungkapkan banyak orang akan kehilangan pekerjaan jika Holywings benar-benar ditutup. 

"Wallahualam, tapi lihat juga di belakang Holywings, banyak juga orang yang cari nafkah buat istrinya," tukas ibu dari tiga anak ini.

Pencabutan izin usaha bukan karena promosi miras

Pencabutan izin usaha Holywings Indonesia di seluruh wilayah Jakarta bukan karena promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria, tapi karena pelanggaran penjualan miras yang tidak sesuai aturan. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

“Ya memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya. Memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022) malam.

Ariza mengakui, pemerintah daerah mencabut izin usaha Holywings berawal dari viralnya kasus promosi miras tersebut. Dari situ petugas melakukan pengecekan dan terbukti bahwa Holywings melanggar ketentuan menjual miras.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved