Berita Seleb

Jadi Korban Investasi Bodong KSP Indosurya, Patricia Gouw Ikut Aksi Damai di Mabes Polri

Dalam aksi tersebut Patricia Gouw dan para korban lainnya ingin menuntut keadilan atas kasus investasi bodong salah satunya yakni KSP Indosurya.

Editor: Ichwan Chasani

TRIBUNBEKASI.COM — Model dan presenter, Patricia Gouw ternyata menjadi salah satu dari ribuan korban investasi bodong. Karena itulah, dia ikut terlibat dalam aksi damai bersama para korban lainnya di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Dalam aksi tersebut Patricia Gouw dan para korban lainnya ingin menuntut keadilan atas kasus investasi bodong salah satunya yakni KSP Indosurya.

"Sebenarnya saya hadir kesini itu, perwakilan juga dari para teman-teman, korban kasus koperasi Indosurya," kata Patricia Gouw di sela-sela aksi damai.

"Saya juga salah satu yang menjadi korban. Saya merasa karena ada waktu, saya sempatkan ke sini, karena sebelumnya udah pernah ada yang demo juga, tapi saya enggak dateng, hari ini, mumpung aku bisa, aku datang," sambungnya.

Selain itu Patricia Gouw mengaku telah merugi sebesar Rp 2 miliar, namun Henry Surya pemilik Indosurya hanya mengembalikan 15 persen kerugiannya.

Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Maling Motor Dibekuk Polisi, Sudah 21 Kali Beraksi

Baca juga: Heboh Promo Miras Berbau SARA, Pemkot Bekasi Baru Panggil Manajemen Holywings 

"Yang pasti yang aku tahu selama 2 tahun ini. Mungkin beberapa sudah dibalikan berupa tanah atau rumah. Tapi memang skemanya itu benar-benar enggak fair," tutur Patricia Gouw.

Lebih lanjut, menurut kuasa hukum korban investasi bodong KSP Indosurya, Alvin Liem menyebutkan informasi terkini total kerugian para korban mencapai Rp 36 triliun.

Jumlah tersebut terhitung masih sedikit apabila digabungkan dengan korban investasi lainnya.

"Indosurya aja udah 36 triliun, total ratusan triliun," tutur Alvin Liem.

Alvin Liem berharap Mabes Polri segera mengirimkan berkas perkara investasi bodong tersebut ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: Pemkab Karawang Mulai Berikan Vaksin PMK ke Sapi Ternak

Baca juga: Sering Unggah Tips Hubungan Asmara di Medsos, Maya Septha Jadi Tempat Curhat Warganet

"Kalau dari kepolisian agar berkas berkas ini bisa naik dong ke kejaksaan ditahan semua penjahatnya di sita aset kejahatannya," pungkas Alvin Liem.

Dalam orasi tersebut juga diturunkan aksi teatrikal bertajuk Kematian keadilan di Indonesia, Tangisan Dalam Kubur Korban Investasi Bodong.

Setelah menggelar aksi di Mabes Polri, aksi damai dari korban investasi bodong itu berlanjut di depan Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved