Berita Kecelakaan
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Semua Korban Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang
Semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, KM 92 arah Bandung menuju Jakarta dijamin UU Nomor 34 Tahun 1964.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, PURWAKARTA — Jasa Raharja menjamin biaya perawatan semua korban kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 92 ruas tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (26/6/2022) malam lalu.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, KM 92 arah Bandung menuju Jakarta dijamin UU Nomor 34 Tahun 1964.
"Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B," kata Anung, saat dihubungi, pada Selasa (27/6/2022).
Anung menerangkan, petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban.
Korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan dengan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Selasa Ini Turun Rp 6.000 per Gram, Beirkut Ini Daftarnya
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings, Nikita Mirzani Selaku Pemegang Saham SyokÂ
"Surat itu telah diserahkan ke pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta tempat para korban dilakukan perawatan pascakecelakaan beruntun tersebut," kata Anung.
Anung menyebutkan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Adapun bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp 20 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.
"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan," kata dia.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.
Baca juga: Citra Kirana Kegirangan Bisa Beneran Main Sinetron sama Suami
Baca juga: Marshanda Sempat Dikabarkan Hilang di Los Angeles, Pihak Keluarga Membantah Keras, Ini Pernyataannya
"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan 17 kendaraan terjadi di KM 92 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada pukul 20.22 WIB, Minggu (26/6/2022).
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, akan tetapi 4 luka berat dan 16 luka ringan
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ruas Tol Cipularang AKP Denny Catur, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari Bus Laju Prima nomor polisi B 7602 XA dari arah Bandung menuju Jakarta diduga mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di depannya.
PT Jasa Raharja
korban kecelakaan beruntun
Tol Cipularang
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta
Anung Sigit Priyono
surat jaminan
Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Seorang Warga Karawang Harus Operasi Kaki |
![]() |
---|
Daftar Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Umumnya Warga Bekasi-Karawang |
![]() |
---|
Bus Laju Prima Diduga Rem Blong Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang |
![]() |
---|
Tabrakan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang Libatkan 17 Kendaraan, 4 Luka Berat 22 Luka Ringan |
![]() |
---|